Press release terkait penggelapan uang nasabah oleh teller Bank BRI di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Rabu (30/1/2019)

Gelapkan Uang Nasabah, Rika Teller BRI Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 30 Januari 2019 | 18:44 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rika Dwi Merdekawati (28), seorang pegawai teller Bank BRI Unit Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar akhirnya harus berurusan dengan kepolisian. Di mana, Rika telah melakukan penggelapan uang nasabah Bank BRI sebanyak Rp2,3 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, akibat dari perbuatan Rika dalam menggelapkan uang nasabah sebanyak Rp2,3 miliar, ia dijerat Pasal 49 Ayat 1.

“Di mana pasal tersebut diatur dalam Undang-undang RI nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan di mana Rika mengubah, mengaburkan menyembunyikan menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan transaksi atau rekening suatu bank,” paparnya.

Di mana dalam pasal tersebut lanjut Dicky, Rika dikenakan hukuman pidana perkara sekurang-kurangnya selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dengan denda sekurang-kurangnya Rp10 juta dan paling banyak Rp20 miliar,” tutupnya.(*)


BACA JUGA