Press release terkait penggelapan uang nasabah oleh teller Bank BRI di Mapolda Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar, Rabu (30/1/2019)

Rika Teller BRI yang Gelapkan Dana Nasabah Dikenakan Pasal TPPU

Sabtu, 02 Februari 2019 | 20:16 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kasus penggelapan dana nasabah hingga Rp2,3 miliar yang dilakukan oleh oknum teller BRI Rika Dewi Merdekawati (28) dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Sabtu (2/2/2019).

pt-vale-indonesia

Menurutnya, Rika dikenakan TPPU karena dana yang digelapkan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dia gunakan untuk kehidupan pribadi di mana ia membeli mobil, motor dan membiayai suatu proyek,” ungkapnya.

Yudhiawan menambahkan, dalam hal ini pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan kepada dua orang yang diduga ikut terlibat yakni suami Rika, dan rekannya.

“Kemarin suami dan rekannya sudah diperiksa,” tambahnya.

Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Sulsel juga masih akan menelusuri secara detail uang Rp2,3 miliar yang berhasil digelapkan Rika.

“Termasuk akan memeriksa pihak internal BRI terkait kebocoran dana yang telah dilaporkan ke polisi. Dari pemeriksaan dipastikan ada mengalir ke suami. Ini kemungkinan akan dikenakan TPPU,” bebernya.

Rika Dewi Merdekawati (28), seorang pegawai teller Bank BRI Unit Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar akhirnya harus berurusan dengan kepolisian.

Di mana, Rika telah melakukan penggelapan uang nasabah Bank BRI sebanyak Rp2,3 miliar.

Rika dikenakan hukuman pidana perkara sekurang-kurangnya selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dengan denda sekurang-kurangnya Rp 10 juta dan paling banyak Rp20 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani beberapa waktu lalu.(*)


BACA JUGA