Suami Rika (ujung kanan) Teller BRI Unit Toddopuli, resmi jadi tersangka, Rabu (6/2/2019)

Polda Sulsel Bakal Periksa Mekanisme Internal BRI Soal Kecolongan

Rabu, 06 Februari 2019 | 15:44 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Ditreskrimsus Polda Sulsel bakal memeriksa BRI soal mekanisme pengawasan terhadap teller BRI yang berhasil menilep uang nasabah Rp2,3 miliar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes pol Dicky Sondani saat menggelar press release di Mapolda Sulsel, Rabu (6/2/2019).

“Unit BRI Toddopuli, cabang Panakkukang itu cuma punya satu teller. Kita akan memeriksa BRI bagaimana mekanisme pengawasan terhadap teller,” ungkapnya.

Alasannya, kata Dicky, pihaknya ingin memeriksa mekanisme karena Rika telah melakukan aksinya cukup lama.

“Masa’ dari bulan April sampai Desember itu tidak terbongkar. Ini yang akan dilakukan lagi,” jelasnya.

Pasal yang ditersangkakan, pasal 3 dan 5 Juncto pasal 2 uu no. 8 tahun 2010 TPPU ancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp10 miliar.(*)


BACA JUGA