Vokalis Band Indie Ruang Baca: RUU Permusikan, Wajah Pemerintah Membungkam Kritik
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi obrolan menarik kala sejumlah musisi seperti Glenn Fredly dan Rian d’Masiv mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah. Mereka meminta naskah akademik RUU diperbaiki.
Dalam draf naskah akademik tersebut terdapat beberapa yang dinilai multitafsir. Akhirnya, ratusan pegiat musik menolak RUU Permusikan. Mereka yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan ini juga menemukan 19 pasal yang dianggap membatasi kreativitas para musisi untuk berkarya.
Vokalis Ruang Baca, Runi Virnita Mamonto alias Vini merupakan salah satu musisi yang menolak RUU Permusikan. Sebagai salah satu band indie asal Makassar, dirinya kerap membuat musik sebagai alat untuk mengkampanyekan perpustakaan kepada khalayak umum.
Vini menilai, RUU Permusikan tidak hanya membatasi ruang gerak musisi, tetapi lebih dari itu bagaimana negara ini takut memiliki masyarakat yang bebas berpikir dan bebas menyuarakan kritik.
Berikut wawancara lengkapnya.
Sejauh mana Ruang Baca memahami konteks RUU Permusikan ini?
Kami sebenarnya telah mencoba membaca naskah akademiknya. Dan ternyata memang seperti kebanyakan musisi lain juga bilang kalau RUU ini banyak dikutip dari blogspot, bahkan dari makalah anak SMA. Menurut saya, kalau itu jadi standar undang-undang lucu juga sih.
Lalu, kita coba bandingkan dengan undang-undang hak cipta. Sekarang sih kalau saya dan Ale di ruang baca itu kita sedang mencoba mencari misalnya pasal ini bikin naskah akademik tandingan untuk menjadi pertimbangan. Karena namanya juga RUU pasti untuk diperbincangkan.
Sejak kapan Ruang Baca mengetahui adanya RUU Permusikan ini?
Kami baru tahu sejak selasa pekan lalu. Nah, Rabu lalu kami sudah membahas itu di radio.
Kenapa kemudian RUU ini sangat begitu kontroversial, pertama kalau kita baca naskah akademiknya, itu sudah dibuat sejak tahun 2018. Berarti ada beberapa bulan kita tidak tahu bahwa rancangan undang-undang ini ternyata dibuat. Kalaupun ini tidak ramai, itu bisa saja disahkan tanpa ada sosialisasi sebelumnya.