Baru Enam Saksi Diperiksa, Polda Sulsel Belum Bisa Pastikan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilwakot Makassar

Senin, 11 Februari 2019 | 21:21 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel sampai saat ini baru memeriksa enam saksi kembali terkait kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemkot Makasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yudha kepada Go Cakrawala, Senin (11/2/2019)

pt-vale-indonesia

“Baru diperiksa 6 orang,” ungkap Yudha.

Dalam hal tersebut, diketahui 25 orang saksi akan kembali diperiksa kesemuanya untuk melakukan penetapan tersangka. Menurutnya, untuk melakukan pemeriksaan saksi ke 25 orang tersebut memakan waktu yang cukup lama.

“Bulan depan baru selesai diperiksa semuanya,” tambahnya.

Untuk penetapan tersangka sendiri, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memastikan kapan waktu untuk menetapkan. Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan

“Belum bisa dipastikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pihak Polda Sulsel melalui Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali akan memeriksa 25 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelwengan dana hibah Pemkot Makasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha kepada Go Cakrawala, Selasa (5/2/2019).

“Untuk saat ini kami akan mempersiapkan saksi-saksi yang telah diperiksa di tahap penyelidikan untuk diperiksa kembali di tahap penyidikan,” ungka Yudha.

Dalam hal tersebut, kata Yudha, semuanya saksi akan diperiksa yang telah diperiksa sebelumnya

“Semuanya diperiksa kembali. Tapi pemeriksaan saksi lebih mendalam ke pengguna anggaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulsel menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemkot Makasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar ke tahap penyidikan.

“Hari ini kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemkot Makasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat ditemui di Mapolda Sulsel, Rabu (30/1/2019).

Di proses penyidikan, kata Dicky, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap 25 orang saksi.

“Saksi akan kembali kita periksa ini untuk proses lebih pendalam lagi untuk menetapkan tersangka,” paparnya.

Menurutnya, proses penyidikan dalam kasus tersebut. Pihaknya akan lebih serius lagi mendalami kasus ini. “Kasus ini kita anggap layak untuk penyidikan. Karena kemungkinan kerugian negara itu ada,” tambahnya.

Terkait pemeriksaan saksi, Dicky menambahkan, bahwa dalam hal ini penyidik akan lebih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pengguna anggaran.

“Siapa pengguna, yaitu Sekretaris KPU Makassar. Setelah ditetapkan tersangka. Kita akan paparkan juga kerugian negara,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar pada Pilwalkot lalu cukup bombastis yakni mencapai Rp60 miliar.

Jika diteliti pada Pilwalkot 2014 lalu anggarannya hanya Rp42 miliar untuk 10 kandidat, sedang pilwalkot 2018 anggarannya Rp60 miliar untuk satu pasangan calon (paslon) saja.

Usulan Rp60 miliar itu memang usulan dari KPU Kota Makassar. Padahal Pemkot hanya ingin menekan dengan biaya Rp40 miliar.

Sampai saat ini pun penyidik Tipikor Polda Sulsel juga telah beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).(*)