Transaksi Anggaran APBD, Pemprov Sulsel Berlakukan Sistem Non Tunai Menyeluruh
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai memberlakukan sistem transaksi non tunai secara menyeluruh atas penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019.
Untuk itu, Pemprov Sulsel bekerjasama dengan Bank Sulselbar menggelar bimbingan teknis transaksi non tunai bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bendahara pengeluaran OPD dan pejabat penatausahaan keuangan di setiap OPD.
Kepala Badan Pengelola KeuanganDaerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengatakan pelaksanaan transaksi non tunai ini berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 149 tahun 2018. Tahun ini untuk pertama kalinya, seluruh transaksi yang menggunakan APBD dilakukan secara non tunai.
“Tahun lalu (2018) transaksi tunai masih bisa dilakukan untuk jumlah di bawah Rp10 juta. Sekarang ini, sudah tidak ada pengecualian termasuk untuk pembayaran listrik, PDAM dan Telkom,” kata Arwin disela-sela bimbingan teknis di Hotel Claro Makassar, Senin (2/11/2019).
Khusus pembayaran listrik, air dan telepon, untuk awal tahun masih dilakukan secara tunai dikarenakan baik PDAM, PLN dan Telkom belum memiliki rekening Bank Sulselbar. Ke depan, Bank Sulselbar akan melakukan komunikasi dengan masing-masing perusahaan.
Arwin menyebutkan pemberlakukan transaksi non tunai secara menyeluruh di lingkup Pemprov Sulsel terbilang cepat. Pihaknya hanya butuh setahun untuk penerapan, berbeda dengan Pemprov DKI Jakarta yang butuh 4 tahun.
“Ini mendukung peningkatan transparansi pengelolaan keuangan daerah dan mengurangi penyalahgunaan alokasi anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Manfaatnya ini mendukung pengelolaan arus kas yang tertib,” jelasnya.
Meski proses transaksi dilakukan secara non tunai, BPKD tetap meminta bukti administrasi atas pembayaran dari OPD. OPD tetap diminta menyetor surat dan kuitansi atas transaksi yang dilakukan di semua OPD. (*)