Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani

PN Makassar Vonis Bebas Bandar Narkoba, Polda Sulsel Kecewa

Selasa, 12 Februari 2019 | 20:26 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Polda Sulsel dalam hal ini DitresNarkoba Polda Sulsel merasa kecewa atas vonis bebas yang diberikan kepada Kijang bandar narkoba 3,5 Kg.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Kombes Hermawan mengatakan, setelah proses penangkapan terhadap Kijang. kasus tersebut terbukti dan berkasnya berhasil di P-21 oleh penyidik dengan kejaksaan.

pt-vale-indonesia

“Barang bukti yang kita amankan 3,5 Kg. Pasal yang disangkakan pasal 112 dan 114. Ada rasa kecewa,” ungkap Hermawan.

Hermawan pun menceritakan, Kijang diringkus oleh Tim Reserse Narkoba Polda Sulsel di Pulau Sungai Nyamuk, Desa Bambanga, Kecamatan Sabati, Nunukan, Kalimtan Utara pada 20 Mei 2018 lalu.

“Sejak 2016 silam ia telah DPO oleh Polres Pinrang atas kasus narkoba. Divonis bebas oleh PN Makassar, pasti ada rasa kecewa,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, dalam kasus tersebut pihak kepolsian Polda Sulsel sudah melakukan hal yang maksimal dalam penyelidikan kasus narkoba.

“Kasus kijang sudah P21 artinya kasus sudah lengkap memenuhi unsur pidana,” ungkap Dicky beberapa saat lalu.

Dicky pun menuturkan, bahwa biarkan masyarakat yang menilai terkait vonis bebas yang dilakukan oleh PN Makassar terhadap Kijang.

“Silahkan masyarakat menilai sendiri, mengapa kasus bandar narkoba bisa bebas,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA