Ilustrasi partai
Ilustrasi
#

Lewat Saksi, Perindo Bentuk Jaringan Lima Orang per TPS

Rabu, 13 Februari 2019 | 14:43 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Partai Perindo memiliki syarat pada saat perekrutan saksi. Ada dua syarat Perindo yang diyakini bisa menambah elektoral partai. Pertama, setiap saksi wajib memilih satu suara untuk Caleg Perindo mulai dari tingkat DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.

“Jadi memang ada syarat, saksi itu dipastikan memilih satu suara. Dari kabupaten sampai DPR RI,” kata Ketua DPW Perindo Sulsel, Sanusi Ramadhan, Rabu (13/2/2019).

Selain itu, saksi diwajibkan merekrut lima calon pemilih yang siap memilih caleg Perindo, mulai DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi dan DPR RI. Sehingga, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), Perindo memiliki jaringan lima suara ril.

“Ada kewajiban untuk melakukan rekruitmen, minimal lima setiap TPS,” kata Bang Uci, sapaan Sanusi Ramadhan.

Dia mengaku, DPW Perindo sudah melakukan rekruitmen saksi itu, serta beberapa proyeksi saksi saat ini sudah merekrut calon pemilih by name by TPS.

“Dan sesungguhnya ini sudah kami lakukan di 24 kabupaten kota melalui rapat koordinasi, dan sampai saat ini masih sementara berjalan,” ucapnya.

Dia berharap, melalui strategi ini Perindo bisa lolos parlement treshold atau ambang batas minimal parlemen. Bang Uci sangat yakin melalui jaringan saksi itu bisa menjadi amunisi baru yang efektif.

“Itu pasti, karena proses itu yang kita lakukan, untuk membantu partai ini melewati ambang batas, maka itu harus dilakukan. Selain perjalanan caleg dan partai ini maka, amunisi baru untuk menambah suara itu adalah lewat saksi,” kata dia.(*)


BACA JUGA