Kasus Dana Hibah Pilwalkot Makassar, Polda Sulsel Bingung Tetapkan Tersangka

Minggu, 17 Februari 2019 | 20:08 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Jusrianto - Go Cakrawala

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel sampai saat ini belum juga menetapkan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemkot Makasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

Padahal tertanggal 31 Januari 2019, Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menaikkan kasus tersebut ke proses penyidikan.

pt-vale-indonesia

“Masih belum jelas. Nanti pada saat yang tepat akan ditetapkan tersangka,” ungkap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Yudha, Minggu (17/2/2019).

Meskipun demikian, kata Yudha, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel sejauh ini sudah memeriksa sebanyak 11 orang saksi.

“Sudah 11 saksi. Untuk nama-namanya nanti saja ya mas,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa 6 orang terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemkot Makasar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar.

“Baru diperiksa 6 orang,” ungkap Yudha.

Dalam kasus tersebut, diketahui 25 orang saksi akan kembali diperiksa seluruhnya untuk melakukan penetapan tersangka.

Menurut Yudha, untuk melakukan pemeriksaan 25 saksi, membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Bulan depan baru selesai diperiksa semuanya,” tambahnya.

Penetapan tersangka, lanjut Yudha, pihak Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memastikan kapan waktu untuk menetapkan. Meskipun kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Belum bisa dipastikan,” pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus dana hibah Pemkot Makassar untuk KPU Makassar pada Pilwalkot lalu cukup bombastis yakni mencapai Rp60 miliar.

Jika diteliti pada Pilwalkot 2014 lalu anggarannya hanya Rp42 miliar untuk 10 kandidat, sedang pilwalkot 2018 anggarannya Rp60 miliar untuk satu pasangan calon (paslon) saja.

Usulan Rp60 miliar itu memang usulan dari KPU Kota Makassar. Padahal Pemkot ingin menekan dengan biaya Rp40 miliar.

Sampai saat ini pun penyidik Tipikor Polda Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap komisioner KPU Makassar seperti, Kepala Divisi Wahid Hasyim Lukman, danĀ  Divisi Parmas dan SDM Ando Shaifuddin, Kasubag Umum Keuangan dan Logistik Mustar Jaya, Kasubag Hukum KPU Adrianti Ismail, Kasubag Data KPU Aryanti Arudji. Dan tak hanya itu, beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga telah menjalani pemeriksaan.(*)


BACA JUGA