Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman/Int

Polemik Dana Hibah Pembangunan Kantor Kejari dan Rujab Kapolrestabes, Helmy: Sah Bisa Digunakan

Rabu, 16 Juni 2021 | 21:25 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Tak hanya mengibahkan APBD-nya untuk pembangunan Kantor Kejari Makassar. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga mengucurkan dananya untuk membangun Rumah Jabatan (Rujab) Kapolrestabes.

Sempat menjadi persoalan, Plt Kepala BPKAD Makassar, Helmy Budiman angkat bicara. Ia mengatakan dana hibah tersebut telah diusulkan sejak awal penyusunan RKPD tahun Anggaran 2021.

Kemudian masuk dalam Kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA PPAS) tahun anggaran 2021. Helmy menyebut jika itu sudah sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri RI Nomor 64 Tahun 2020.

Belanja hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD. Itu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Helmy, Rabu (16/06/21).

Juga dikatakan Helmy, belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, Badan Usaha Milik Negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga. Serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya. 

Belanja hibah, sambung Helmy, ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah. Sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dengan tetap memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. “Kantor Kejari Makassar, sudah tidak layak, baik ditinjau dari kondisi bangunannya, maupun dari kebutuhan akan ruang yang sudah tidak memadai,” lanjut Helmy.

“Rujab Polrestabes, terdapat ruang yang sudah mengalami kerusakan dan kebutuhan ruang yang tidak memadai,” katanya.

Helmy menjelaskan, belanja hibah kepada kedua instansi tersebut diberikan untuk mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan di Kota Makassar dengan baik. Kejari dan Kapolrestabes Makassar merupakan unsur dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Makassar.

“Anggaran hibah kepada kedua instansi tersebut sudah melalui tahapan pembahasan bersama DPRD. Sehingga apa yang kita lakukan merupakan pelaksanaan dari implementasi Perda APBD tahun anggaran 2021,” jelasnya.

Menurut Helmy, hal ini dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. “Jadi kalau bicara aturan, sah jika (dana hibah) di berikan kepada Polrestabes dan Kejari,” tandas Helmy.(*)


BACA JUGA