Aston Makassar Hotel & Convention Center

Usaha Pariwisata Sudah Merugi, Dana Hibah Baru Bisa Cair Tahun Ini

Sabtu, 09 Januari 2021 | 16:31 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI telah mengucurkan anggaran bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak Covid-19. Hanya saja dana hibah tersebut tak cair hingga tahun penggunaannya di 2020 berakhir.

Hal itu juga diakui oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Syafaruddin. Sesuai aturan tertuang dalam juknis, kata dia, dana hibah tersebut wajib dikembalikan ke Kemenparekraf.

Namun, pria yang akrab disapa Syafar ini menjelaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih memiliki upaya. Agar dana sebesar Rp48,8 Miliar itu dapat dialihkan ke anggaran tahun 2021.

“Kalau secara juknis harus di kembalikan namun pemkot sudah menyurat ke kementerian untuk pengalihan dana hibah itu ke 2021. Sudah dikirim kemarin, kita tinggal tunggu jawaban. Kalau sudah ada jawaban baru kita ambil langkah taktis selanjutnya,” jelas Syafar, Sabtu (9/1/2021).

Menurutnya, dana hibah tersebut tidak digunakan lantaran sejumlah dokumen para pelaku industri belum lengkap. Selain itu, kendalanya ada pada waktu yang mepet.

“Kemarin itu terkendala karena waktunya mepet, banyak juga industri dokumennya tidak lengkap. Kalau sekarang ini di 2021 disetujui dokumen industri yang sudah lengkap tinggal di ajukan saja,” terangnya.

Pemkot Makassar juga, lanjut Syafar, sudah menjalin kesepakan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Agar keseriusan dan kesadaran industri dalam melengkapi dokumen yang diperlukan

“Ini supaya ada kesadaran industri untuk melengkapi dokumennya seperti TDUP itu semakin meningkat, jadi jangan cuma mau bikin TDUP ketika bantuan datang,” ujarnya.

Saat ini, Dispar Makassar mencatat setidaknya ada 50 hotel dan 19 restoran yang telah memiliki dokumen lengkap. Dan juga sudah terverifikasi.

“Yang diajukan itu yang lengkap dan terverifikasi sudah ada hotel sebanyak 50 dan restoran 19. Kemungkinan nanti akan bertambah, sekarang kita terus komunikasi dengan pemerintah pusat,” tandasnya.

Diketahui, dari total dana hibah sebesar Rp48,8 Miliar tersebut, 70 persen diberikan kepada hotel dan restoran. Kemudian 30 persen untuk kegiatan Pemda. Dari 30 persen itu diambil 5 persen lagi untuk biaya operasional.

Terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Rahmat Mappatoba menyebut dana hibah dari Kemenparekraf masih berada di kas daerah. Sesuai juknis memang harus dikembalikan ke Kemenparekraf.

Kendati demikian, Pemkot Makassar masih melakukan upaya agar dana tersebut bisa digunakan kembali.

“Sampai saat ini, dana hibah itu masih ada di kas daerah, sesuai juknis dana tersebut akan dikembalikan ke Kemenparekraf, tetapi pemerintah kota melalui Dispar masih memiliki upaya dan langkah langkah untuk membantu pelaku industri di makassar,” tutur Rahmat.

Rahmat mengakui, sejumlah kendala yang dialami pemerintah. Sehingga, dana hibah itu tidak digunakan, salah satunya karena administrasi lambat.

“Kemarin kan itu terkendala karena proses administrasinya lambat sekali, mungkin karena waktu yang mepet. Jadi dari hasil rapat kemarin dengan Dispar disepakati untuk mengajukan kembali ke Kemenparekraf agar anggaran itu bisa di alokasikan lagi kembali ke 2021,” jelas Rahmat.

“Jadi bisa begitu, bisa kita minta kembali untuk dialokasikan lagi ke 202, tetapi kemungkinan akan ada juknis baru lagi dari Kemenparekraf,” sambungnya.

Olehnya itu, ia berharap Kemenparekraf bisa memberikan keputusan yang betul-betul mampu membantu pelaku industri pariwisata di Kota Makassar. Sebab, sudah lama pelaku usaha melarat karena pandemi.

“Itu anggarannya 50 persen (Rp24,4 Miliar) sekarang masih ada di kas, nanti setelah itu terealisasi baru bisa diajukan lagi yang 50 persennya,” tutupnya.(*)


BACA JUGA