Seorang pemilih menunjukkan surat suara di tempat pemilihan umum pada saat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara 2019 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel di Karebosi Link, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Kamis (14/2/2019)/Indra Abriyanto/Gosulsel.com

Tak Ada Template Braille di Kertas Suara, KPU Dinilai Langgar UU Pemilu

Minggu, 17 Februari 2019 | 18:37 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pergerakan Difabel Indonesia Untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel menyayangkan KPU yang tidak menyiapkan template braille untuk disabilitas tuna netra, khususnya kertas suara DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPR RI.

“Sebenarnya itu juga yang kita sayangkan, bahwa tidak adanya alat bantu template untuk difabel buta khususnya DPRD Kabupaten Kota, Provinsi maupun DPR RI,” kata Direktur Perdik Sulsel, Abdul Rahman, Minggu (17/2/2019).

pt-vale-indonesia

Dia menegaskan, sebenarnya jika dilakukan pendampingan bagi difabel netra saat melakukan pencoblosan, maka hal itu sudah melanggar Undang-undang Pemilu.

“Karena lagi-lagi bahwa kalau tidak disiapkan berarti secara automatis teman-teman difabel buta kemungkinan akan didampingi. Dan didampingi itu sebenarnya sudah melanggar Undang-undang karena akses yang sifatnya Pemilu rahasia itu akhirnya diketahui oleh pendamping yang sebenarnya kita tidak benarkan,” tegas dia.

Dia bahkan menyebutkan, bahwa petugas KPPS masih banyak yang kurang paham dengan desain TPS yang ramah difabel. Sehingga, memang perlu ada monitoring dari komisioner KPU.

“Tetapi selama ini, petugas atau penyelenggara Pemilu tingkat TPS kadang tidak paham dengan rekomendasi yang layak juga terhadap desain TPS yang ramah terhadap difabel. Karena kita memperjuangkan bukan cuma teman-teman buta, dan teman-teman tuli juga perlu kita pikirkan,” tandasnya.(*)


BACA JUGA