8 Ribuan Penghuni Lapas Terancam Kehilangan Hak Pilih

Rabu, 20 Februari 2019 | 19:53 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sekitar 8 ribuan tahanan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan (Rutan) se-Sulsel terancam kehilangan hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang. Pasalnya, banyak tahanan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan tidak pula terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisioner KPU Sulsel, Uslimin yang dikonfirmasi mengatakan bahwa, pemilih lapas lebih dari 10 ribu, sementara yang sudah melakukan perekaman KTP-el hanya 2.215 orang.

pt-vale-indonesia

“Ini kita tunggu, kalau dia tidak perekaman tidak bisa. Kita kan ini demokrasi prosedural dan demokrasi administrasi. Kalau dia pemilih baru, dia belum ber KTP elektronik yah tidak bisa,” kata Uslimin.

Olehnya, penghuni lapas dan rutas harus dicek. Apakah sudah memiliki KTP-el atau sudah perekaman. Selanjutnya akan dicek di wilayah mana yang bersangkutan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Kita harus ngecek dulu. Dia sebelumnya ber KTP mana dengan adanya KTP dan NIKnya apa semua, ini telah terdaftar di DPT mana. Kita koordinasi, kalau masuk dia di DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Kalau ternyata belum terdaftar di daerah asal, dia terdaftar di DPK (Daftar Pemilih Khusus),” kata dia.

Diulang kembali, bahwa penghuni lapas yang tidak terdaftar dalam DPT belum bisa dipastikan hak pilihnya bisa digunakan.

“Apakah dia bisa menggunakan hak pilihnya? Belum tentu, kita simpan saja dulu sampai di sini DPM. Karena aturannya seperti yang saya jelaskan, belum ada DPKTb,” kata dia.

Usle, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa yang menghalangi hak pilihnya bukanlah KPU. “Yang menghalangi haknya bukan kami, tapi dia sendiri karena tidak melakukan perekaman,” tandasnya.(*)


BACA JUGA