Kantor Kejari Bulukumba
#

Berkas Lima Tersangka Korupsi PPI Bontobahari Diteliti Kejari Bulukumba

Rabu, 20 Februari 2019 | 02:45 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Setelah tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bulukumba melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa, kini Kejaksaan Negeri Bulukumba melalui Pidana Khusus sedang meneliti lima berkas tersangka kasus Korupsi Proyek jalan beton di poros menuju Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Bontobahari.

Menurut Kepala seksi Pidana Khusus Kejari Bulukumba, Andi Thirta menjelaskan, saat ini proses penelitian berkas sedang dilakukan pasca penyidik Polres menyerahkan kembali berkas kasus yang baru saja ditetapkan tersangkanya dan menjadi perhatian masyarakat Bulukumba.

pt-vale-indonesia

“Sekarang berkas kasus ini posisinya P18. Dengan begitu pemyidik memiliki waktu 14 hari ke depan untuk menelaah berkas tersebut. Nanti setelah penyidik Kejaksaan menyatkan kasus ini sudah dinyatakan P21 baru dilanjutkan ke tahap II,” jelas Thirta.

Dia mengaku belum dapat memastikan kapan kasus ini bisa dijadwal untuk disidangkan. Namun yang pasti pihaknya berharap berkas perkara kasus ini bisa secepatnya disidangkan. “Harapan kita kasus ini bisa secepat mungkin masuk persidangan setelah melalui tahapan,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra, mengaku telah menyerahkan kelima berkas tersangka PPI. Saat ini kelima tersangka masih dalam ranah penahanan Polres Bulukumba. “Kita masih menunggu petunjuk jaksa dan saat ini lima tersangka PPI masih dalam tahanan polisi,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan dalam kasus ini polisi telah menetapkan lima tersangka yakni, Israjuddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H. Amri sebagai Ketua Pokja, Fikriani merupakan pelaksana penyedia, Syahrul Pati (SP) konsultan pengawas, dan inisial HA sebagai pemodal.

Dimana keempatnya diduga paling bertanggungjawab dalam proyek yang dilaksanakan tahun 2015 itu ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga  Rp 783,3 juta lebih dari total anggaran Rp1,4 miliar lebih. Namun pihak rekanan sempat melakukan pengembalian dana sebesar Rp15 juta saat penyelidikan berjalan.(*)


BACA JUGA