Satpol PP Gowa menertibkan APK dan Baliho Caleg, Selasa (26/2/2019)
#

Ganggu Keindahan Kota, Satpol PP Gowa Cabut Spanduk dan Baliho Caleg

Selasa, 26 Februari 2019 | 20:34 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Dianggap mengganggu tatanan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa tertibkan sejumlah baliho, Alat Peraga Kampanye (APK) dan spanduk yang terpasang di sejumlah pohon dan tiang listrik di beberapa ruas jalan di Kota Sungguminasa, Selasa (26/2/2019).

Kasatpol PP Gowa, Alimuddin Tiro menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan koordinasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa terkait maraknya pelanggaran pemasangan Baliho dan APK bukan pada tempatnya. Ia juga mengatakan penertiban tersebut sudah dilakukan beberapa hari ini.

pt-vale-indonesia

“Penertiban ini sejak kemarin kita lakukan di beberapa ruas jalan yang ada kecamatan Somba Opu, seperti di jalan Sultan Hasanuddin dan Jalan Tumanurung, Jika memang kita temukan adanya pelanggaran penempatan baliho dan APK pastinya kita tertibkan, kita langsung bongkar dan kita amankan,” ujarnya.

Penertiban APK, Baliho dan spanduk ini, lanjut Alimuddin, akan terus dilakukan pihaknya di kecamatan lain sesuai dengan laporan yang masuk.

“Sebelum melakukan penertiban ini, kita terlebih dahulu koordinasi dengan pihak terkait. Kalu terkait alat peraga kampanye itu koordinasinya ke Bawaslu Gowa, kami diundang menghadiri rapat.  Kita hanya melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda),” ucapnya pula.

Sementara itu, Bagian Pengawasan Humas dan Antar Lembaga, Bawaslu Gowa, Juanto mengaku sangat mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Gowa. Menurutnya selama ini beberapa baliho, APK dan spanduk sangat mengganggu estetika kota dan melanggar ketentuan yang berlaku.

“Penertiban APK ini sangat kita dukung, kita juga gencar melakukan penertiban penggunaan alat peraga kampanye yang bukan pada tempatnya. Memasang APK partai di pohon dan di tiang listrik itu memang tidak diperbolehkan, ini termasuk pelanggaran. Kami akan menegur para caleg atau partai yang memasang ATK di tempat yang dilarang, kalau tidak digubris akan kami cabut paksa,” tegasnya.(*)


BACA JUGA