Cabuli Dua Anak Gadis, Petani di Pallangga Terancam 15 Tahun Penjara
GOWA, GOSULSEL.COM — Pria berinisial MR (64) warga Dusun Paku Desa Julubori Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa kini harus berususan dengan polisi. Pasalnya pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini berbuat tak senonoh terhadap dua perempuan, yakni VW (14) dan AA (18) yang juga merupakan warga Dusun Paku.
Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Gowa Akp M Tambunan didampingi Kanit PPA Aiptu Hasmawati dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pelaku diamankan pasca menyerahkan diri pada Senin malam (25/2/2019) melalui pihak keluarganya ke Polsek Pallangga karena telah mengakui perbuatannya.
“Polres Gowa melalui Unit PPA kini menetapkan MR (64) sebagai tersangka atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya terhadap dua perempuan, di mana salah satu diantaranya masih anak di bawah umur,” ujar Akp M Tambunan saat menggelar jumpa pers, Rabu (27/2/2019).
Akp M Tambunan juga menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Minggu (24/2/2019) lalu, saat pelaku mendatangi rumah korban untuk mengundang ibu korban hadir dalam acara syukuran di rumahnya. Namun karena ibu korban tidak di rumah, niat jahat pun timbul di benak pelaku, sehingga ia langsung menghampiri korban AA, lalu memegang dan mencium pipi korban yang saat itu duduk di depan TV.
“Korban yang merasa keberatan dan marah pun menyuruh pelaku keluar, namun pelaku marah dan mengucapkan kata genit ke korban, bahkan kembali melakukan perbuatan tidak senonoh dengan memeluk, mencium pipi, bahkan menyentuh payudara serta meraba kemaluan korban,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Akp M Tambunan korban VW yang merupakan adik AA diketahui telah lebih dulu menerima perlakuan tidak senonoh dari pelaku MR dan diketahui pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga.
“Jadi, korban VW sudah lebih dulu menerima perlakuan cabul dari pelaku MR sebanyak dua kali. Pertama, di teras rumah korban dengan mencium pipi serta memeluk dan memegang paha korban. Kedua, saat korban membuang sampah dan bertemu pelaku yang langsung memeluk, mencium pipi, dan memegang payudara korban,” lanjut Akp M Tambunan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan, diantaranya 2 lembar baju korban milik VW, 2 lembar rok warna coklat dan biru milik VW, 1 lembar baju warna putih milik AA, 1 lembar rok coklat milik AA dan 1 lembar jilbab coklat milik AA.
“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 jp Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Akp M Tambunan.(*)