Kantor Polres Bantaeng
#

Soal Dana Desa, 46 Kades di Bantaeng Diperiksa Tipikor Polres

Kamis, 28 Februari 2019 | 22:12 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Asmaun - Gosulsel.com

BANTAENG, GOSULSEL.COM – Sebanyak 46 desa di Bantaeng diperikaa unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres sejak beberapa hari lalu hingga Kamis, (28/2/2019) di ruang Tipikor Polres. Pemeriksaan tersebut dilakukan kepolisian sebagai bentuk pengawasan terkait penggunaan Dana Desa untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran pemerintahan desa.

Menurut Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri, pemeriksaan Ini dilakukan sebagai tindak lanjut nota kesepahaman antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Atas dasar itu, Polisi ikut berperan mengawasi penggunaan anggaran dana desa.

“Upaya ini dilakukan Polres sebagai bentuk tindakan preventif dalam mengawas penggunaan anggaran desa. Para Kepala desa diberikan pemahaman terkait hak kepolisian dalam mengawal penggunaan anggaran,” terang Sandri.

Dia menambahkan, para Kades diperiksa mulai Rabu (27/2/2019). Satu persatu para kades dimintai keterangannya seputar pengelolaan dana desa yang dilakukan. Secara bergiliran mereka masuk ke ruangan Unit Tipikor hingga seluruh kades selesai diperiksa.

Terkait pemeriksaan itu, aktivis pemuda yang juga politisi PKB Bantaeng, Achmad Ichzan, mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polres Bantaeng melalui unit tipikor. Tindakan ini ditempuh guna mencegah adanya upaya yang berpotensi melanggar hukum.

“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Bantaeng khususnya unit tipikor. Semoga saja lewat pengawasan ini, seluruh kepala desa bisa bekerja dan memanfaatkan dana desa dengan baik,” tutur Ichzan.(*)


BACA JUGA