Ketua DPP NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi undangan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel berkaitan video dugaan pelanggaran Pemilu 15 camat se Kota Makassar
#

20 Pengacara Dampingi Syahrul Yasin Limpo

Selasa, 05 Maret 2019 | 09:31 Wita - Editor: Irwan Idris - Reporter: Muhammad Fardi - GoSulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 20 pengacara mendampingi Ketua DPP Partai NasDem, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu 15 Camat se Kota Makassar. Kasus tersebut berkaitan video yang beredar, dimana dalam konten vidio tersebut juga ada Syahrul Yasin Limpo.

Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Sulsel, Senin (4/3/2019) kemarin. Syahrul didampingi sejumlah tim pengacaranya.

Koordinator tim pengacara SYL, Yasser S Wahab yang dimintai tanggapan mengatakan, bahwa tim pengacara itu tidak hanya dari NasDem saja, melainkan gabungan lawer profesional.

Dijelaskan pula kehadiran SYL di Bawaslu itu hanyalah bentuk klarifikasi. “Karena posisi kami hanya pemberi klarifikasi di sini. Maka kita hanya mengikut apa yang menjadi temuan dari Bawaslu,” kata Yasser.

Yasser menegaskan, bahwa apa yang ada pada konten video yang diperlihatkan Bawaslu ke SYL tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Olehnya dia menyerahkan kepada pihak Bawaslu untuk mencari bukti lainnya.

“Pada prinsipnya, tim kita hanya mengikuti dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang sementara berjalan. Mengenai pembuktian tentu ranahnya ada pada penyidik, dia akan mencari bukti lainnya dan sebagainya,” katanya.

Ditanya soal video aslinya, Yasser mengaku tidak memilikinya. “Kalau itu ternyata ada sama kami, tentu dengan senang hati kami akan serahkan,” katanya.

Apakah akan melakukan upaya hukum kepala penyebar atau orang yang mengedit video itu? Yasser mengaku belum ada keputusan sampai saat ini.

“Kami masih pertimbangkan. Kami masih wait and see melihat perkembangan dari perkara ini. Kalau memang itu dirasakan perlu untuk melakukan tuntutan balik atau gugatan balik terhadap siapapun yang melakukan, mengedit dan sebagainya. Atau pihak-pihak lain, yang merugikan kita, tentu akan kita lakukan. Tapi itu belum tentu kita lakukan,” tandasnya.(*)


BACA JUGA