Ratusan warga Desa Kale Ko'mara, Kecamatan Polobangkeng Utara, Kabupaten Takalar melakukan aksi unjuk rasa di Flyover AP Pettarani dan depan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/3/2019).

Gegara Ini, Warga Kale Ko’mara Sebut Jokowi Penyebar Hoaks

Rabu, 06 Maret 2019 | 12:51 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Mirsan - Go Cakrawala

MAKASSAR,GOSULSEL.COM – Ratusan warga Desa Kale Ko’mara, Kecamatan Polobangkeng Utara, Kabupaten Takalar melakukan aksi unjuk rasa di Flyover AP Pettarani dan depan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (6/3/2019). Unjuk rasa ini terkait putusan Mahkamah Agung tentang pembebasan lahan Bendungan Pammukulu.

pt-vale-indonesia

Mereka datang menggunakan mobil pick up dan dengan membawa beberapa spanduk. Salah satu spanduk besar bertuliskan “Jokowi Perampas Tanah Rakyat”, selain itu ada spanduk bertuliskan “Ganti Untung Jokowi, Hoax”.

Penanggung jawab masyarakat Kale Ko’mara, Parawangsa mengatakan keputusan MA nomor W.22-U 16/397/HPDT/II/2018 yang membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Takalar tentang harga ganti rugi senilai Rp50 ribu permeter, sangat menyakiti warga.

“Dengan keputusan MA ini, harga ganti rugi kembali menjadi Rp3.500 permeter. Ini sangat tidak sesuai dengan apa yang dikatakan Jokowi dalam debat Capres 17 Februari lalu. Di mana dia katakan tidak ada lagi ganti rugi untuk pembebasan lahan, tapi nyatanya dengan keputusan ini, masyarakat dirugikan,” katanya.

Penanggung jawab aksi, Muallim Bahar bahkan menyebutkan Presiden Joko Widodo sebagai penyebar hoaks. Sebab apa yang dikatakan dalam debat dan setiap pidato tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di proyek pembangunan Bendungan Pammukulu.

“Kami menyimpulkan bahwa ini rezim infrastruktur yang tidak adil. Jangan bermain-main dengan masyarakat Pammukulu. Jika pemerintah tak mengambil tindakan kami akan menolak pembangunan bendungan Pammukulu,” tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya warga Kale Ko’mara memenangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Takalar dengan keputusan harga ganti rugi lahan sebesar Rp50 ribu permeter. Keputusan ini kemudian dilakukan kasasi oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar.

Di mana keputusan akhir dari Mahkamah Agung memutuskan menerima upaya kasasi dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Takalar. (*)


BACA JUGA