Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menggelar acara sosialisasi dengan tema peran jaksa pengacara negara dalam akselerasi pelayanan publik. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar. Selasa (12/3/2019)

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, DPM-PTSP Makassar Gelar Sosialisasi Terkait Peran Jaksa

Selasa, 12 Maret 2019 | 11:30 Wita - Editor: Irwan Idris -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar menggelar acara sosialisasi dengan tema ‘Peran jaksa pengacara negara dalam akselerasi pelayanan publik”. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sipakalebbi Balai Kota Makassar, Selasa (12/3/2019).

Plt Kepala Dinas DPM-PTSP Kota Makassar, Firman Pagarra mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berawal dari kerjasama antara pihak kejaksaan negeri, dengan pemerintah kota Makassar, dalam hal ini DPM-PTSP kota Makassar pada tahun 2018.

pt-vale-indonesia

“Berangkat dari situ kami menganggap bahwa DPM-PTSP agar ke depannya dapat meningkatkan pelayanan kepada publik, maka perlu adanya penguatan kelembagaan dengan pihak pihak kejaksaan utamanya,” kata Firman.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Makassar, Adnan Hamzah yang berbicara mengenai jaksa pengacara yang menyangkut pelayanan publik dalam hal perdata dan PTUN.

“Kami berharap acara ini bisa menjadi pelajaran bagi kita karena ini baru pertama kali diadakan oleh PTSP,” ujar Firman.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muhammad Ansar mengapresiasi langkah yang dilakukan DPM-PTSP dalam melakukan kerjasama dengan Kejari.

“Kenapa PTSP, karena ini kan berkaitan hampir semua layanan. Memang diharapkan layanan baik internal pemkot maupun di luar itu akan bisa dipusatkan di PTSP, termasuk perihal jaksa pengacara,” ujar Ansar.

Menurutnya, peran kejaksaan negeri kota Makassar saat ini sudah cukup membantu pemerintah kota Makassar dalam hal pelayanan publik. Seperti kehadiran aplikasi Smart TP4D untuk mencegah korupsi.

“Peran kejaksaan itu kan, membantu kita mendampingi pemkot, misalnya yang baru baru ini kejaksaan negeri membuat smart TP4D. Itu kan sangat membantu. Sekarang lebih fokus kepada kasi datun, kasi datun itu berfungsi kedudukannya sebagai pengacara negara. Selama ini kalau jaksa itu cuma memeriksa, padahal mereka juga bisa jadi pengacara kita,” tutupnya. (*)


BACA JUGA