SURAT PERINTAH BUPATI TANA TORAJA YANG MENUJUK DIRINYA SENDIRI SEBAGAI PLT KADIS KESEHATAN YANG MENGHEBOHKAN MASYARAKAT TERSEBUT
#

Selain Angkat Dirinya Jadi Plt Kadis Dinkes, Bupati Tator Juga Angkat Istri Plt Kadis Pariwisata

Rabu, 13 Maret 2019 | 11:32 Wita - Editor: Irwan AR - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

TANA TORAJA,GOSULSEL.COM -Selain menujuk dirinya sendiri sebagai Plt Kadis Kesehatan, Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae juga sebelumnya sudah menunjuk istrinya sebagai Plt Kadis Pariwisata.

Hal ini dibenarkan sendiri salah satu bawahannya, Kepala BKPSDM Tana toraja, Joni Tonglo, “Iya benar istri bupati juga jabat Plt Kadis Pariwisata,” ujarnya kepada Gosulsel.com, Rabu (13/3/2019).

pt-vale-indonesia

Sebelumnya Joni juga membenarkan perihal surat perintah pengangkatan Nicodemus sebagai Plt Kadis Kesehatan yang suratnya beredar dan membuat kehebohan di masyarakat.

“Jadi memang bebar Pak bupati sebagai Plt Kepala Dinkes. ya itu karena kepala dinas sebelumnya sudah pensiun, aturan itu kan ada dan memperoblehkan,”kata Joni, Selasa (12/3/2019).

Informasi ini ditanggapi Kemendagri, lewat Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin yang mengungkapkan ada indikasi pelanggaran aturan oleh rangkap jabatan bupati Tator tersebut.

“Andai info yang beredar luas dimasyarakat benar, maka kebijakan Bupati Tator tersebut diduga kuat bertentangan dengan kaidah tata kelola pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemda dan Tata Kelola Jabatan Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN”, kata Bahtiar di Jakarta pada Rabu (13/3/2019) seperti dikutip dari website resmi Kemedagri.go.id

Menurut Bahtiar, sejatinya jabatan Kadis Kesehatan (jabatan pimpinan tinggi madya setingkat eselon II.b) adalah jabatan ASN yang diatur dalam UU Nomor 5 th 2014 ttg Aparatur Sipil Negara.

Jabatan tersebut jelas Bahtiar hanya dapat diisi oleh PNS baik sebagai pejabat defenitif maupun sebagai PLT atau PLH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahtiar menegaskan, KDH adalah Jabatan Politik tidak dapat menduduki jabatan baik sebagai Penjabat sementara, PLT maupun PLH pada jabatan ASN (jabatan pimpin tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas) atau yang biasa dikenal pejabat eselon I, pejabat eselon III, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV.

“Seyogyanya Bupati Tana Toraja hati-hati membuat kebijakan diluar ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai mal-administrasi. Karena tidak ada satu alasanpun, keadaan mendesak atau keadaan luar biasa yg memungkinkan yang bersangkutan melakukan diskresi diluar hukum untuk kasus plt kadis kesehatan, sehingga terpaksa jabatan tersebut harus dijabat oleh dirinya yg juga adalah Kepala Daerah. Masih tersedia cukup banyak pejabat pemda Kabupaten Tator yg dapat ditunjuk sbg PLT atau PLH”, jelas Bahtiar.(*)


BACA JUGA