#Maros
Perda Pertambangan Maros Dinilai Lemah untuk Menindak Perusahaan Tambang Penunggak Pajak
MAROS, GOSULSEL.COM – Tunggakan pajak PT Semen Bosowa yang mencapai lebih Rp.19 miliar ditengarai karena lemahnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros, dalam menindak pengusaha tambang yang selama ini menunggak pajak.
Terbukti Perda Pertambangan Kabupaten Maros sama sekali tidak mampu untuk melindungi pengerukan kekayaan sumber daya alam di Kabupaten Maros. Betapa tidak, Perda Kabupaten Maros yang mengatur tentang pajak Pertambangan ternyata hanya menyiapkan tiga sanksi yakni administrasi, denda, dan pemasangan plang tidak taat pajak kepada perusahaan tambang.
Bertahun-tahun perda tersebut menjadi pegangan pemerintah yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan apa-apa untuk menindak tegas kegiatan eksploitasi alam.
Bahkan untuk sanksi denda terhadap penunggak pajak baru diterapkan pada 2018 tahun lalu setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit.
Lemahnya Perda ini pun menuai kritik dari berbagai kalangan dari masyarakat. Salah satunya ialah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros, yang menilai bahwa pemerintah kabupaten bukan hanya tak berdaya dalam penegakan aturan, akan tetapi juga tidak memiliki kekuatan di hadapan korporasi tambang.
“Ini bukti bahwa pemerintah adalah palsu untuk membangun Maros. Pajak yang seharusnya menjadi modal pembangunan infrastruktur, Sumber Daya Manusia (SDM) dan sebagainya, dibiarkan begitu saja berlarut-larut tanpa kejelasan,” jelas ketua umum HMI Cabang Maros Misbahuddin Nur. Jum’at (22/3/2019) kemarin.