tramadol
#

Simpan 430 Butir Tramadol, Mustaring Digiring ke Mapolres Luwu

Minggu, 31 Maret 2019 | 20:15 Wita - Editor: Irwan Idris - Kontributor: Eki Dalle - Gosulsel.com

LUWU, GOSULSEL.COM — Gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reskrim Polres Luwu menangkap pengedar obat daftar G jenis Tramadol di Jl. Pelabuhan, Kelurahan Tanamanai, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 21.00 Wita.

Personil gabungan Polres Luwu yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Luwu AKP. Awaluddin.SH.MM, berhasil mengamankan Mustaring (46 tahun)

pt-vale-indonesia

“Mustaring kami tangkap bersama personil gabungan di rumahnya saat transaksi obat dengan salah seorang pelanggannya,” ungkap AKP Awaluddin

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah Mustaring, petugas menemukan barang bukti berupa 430 butir obat daftar G jenis Tramadol dalam kemasan plastik siap jual.

Barang Bukti Lainnya yakni, 1 pak plastik saset kosong, 1 buah kaleng tempat kue, 1 unit Hp merk OPPO, 1 unit Hp merk Eveross, dan uang tunai sebanyak Rp.5.152.000,- ( lima juta seratus lima puluh dua ribu rupiah).

Mustaring berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Luwu untuk proses lebih lanjut.(*)


BACA JUGA