Disdukcapil Makassar

Warga Keluhkan Pengambilan e-KTP Tidak Bisa Diwakili, Ini Penjelasannya

Selasa, 02 April 2019 | 21:26 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM- Menumpuknya antrean pengambilan KTP Elektronik (KTP-el) atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menuai banyak komentar dari masyarakat.

Mereka memprotes sistem pengambilan KTP-el yang tidak boleh diwakilkan. Bahkan seorang suami pun tak bisa mewakili istrinya untuk mengambil e-KTP. Sehingga sistem ini dianggap menperlambat pelayanan.

pt-vale-indonesia

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar, Aryati Puspa Abady menjelaskan, hal ini mengacu pada undang-undang Pemendagri no. 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin 12 dan 13. Menerima KTP-el dan melakukan verifikasi melalui pemadanan sidik jari penduduk 1:1 (satu banding satu). Sementara data jika sama diberikan kepada penduduk, jika data tidak sama tidak diberikan.

Puspa mengatakan ada proses aktivasi yang harus dilakukan setiap pemegang KTP-el. Yaitu pemadanan data dan sidik jari. Proses sidik jari inilah yang tidak mungkin diwakilkan.

“Ini untuk menjaga keamanan data. Jadi misalnya tertera namanya eros, KTP-elnya harus tertulis Eros di situ. Kalau sudah sesuai langsung sidik jari, kalau cocok pada saat perekaman langsung diaktifkan,” terangnya. Selasa (2/4/2019)

Kata dia, memiliki kartu elektronik belum tentu aktif. Karena belum memadankan sidik jari pemegang. Hal ini sekaligus menutup ruang percaloan. Sehingga jika ada yang memiliki KTP-el tapi diwakili saat mengambil maka dipastikan KTP yang bersangkutan tidak aktif.

“Memang banyak yang mengkritik saya. Tapi saya kerja tidak butuh pujian, tapi saya kerja benar. Daripada dikemudian hari bermasalah KTPnya orang. Kan yang bersangkutan sendiri yang repot jika mengurus di imigrasi, di bank atau pun untuk kepentingan lainnya terus KTPnya tertolak,” pungkasnya. (*)