Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Muchlis saat pertemuan dengan BPN Gowa, Senin, (15/4/2019)

Tahun ini BPN Bakal Salurkan 7000 Sertifikat PTSL di Dua Kecamatan di Gowa

Selasa, 16 April 2019 | 15:53 Wita - Editor: Irwan AR - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan kembali menyalurkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 7.000 sertifikat.

“Target kita itu 10.000 untuk pengukuran namun yang dibagikan sertifikatnya 7.000 di 2019 ini, jadi sisa yang 3.000 akan diikutikan pada tahun depannya lagi atau 2020 mendatang,” ujar Kepala BPN Gowa, Awaluddin, Senin kemarin (15/4/2019).

Ia juga mengatakan bahwa pengukuran maupun penyaluran sertifikat tersebut meliputi beberapa desa/kelurahan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Pallangga dan Kecamatan Bontomarannu.

“Ada tujuh desa/kelurahan yang akan kita sasar antara lain Bontomanai, Bontoramba, Julubori, Kampili, Toddotoa, Julupamai, dan Julukanaya,” ungkap Awaluddin.

Sementara Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Muchlis mengaku, PTSL ini sangat memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapat kepastian hukum. Apalagi sudah adanya peraturan bupati yang menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa terhadap program prioritas pusat melalui BPN ini.

Untuk persyaratannya, masyarakat cukup mendaftarkan tanahnya dengan menyerahkan foto copy KTP, KK dan dokumen kepemilikan tanah, serta uang senilai Rp250 ribu untuk biaya operasional PTSL.

“Biaya operasional ini sudah ada dalam Peraturan Bupati (Perbub) nomor 9 Tahun 2018 tentang biaya PTSL dengan peruntukan pengadaan dan penggandaan dokumen, materai, pembuatan pengangkutan dan pematokan, serta biaya operasional, akomodasi dan transportasi petugas,” jelasnya.

Muchlis mengatakan, adanya biaya dikarenakan tidak tertanggungnya dalam APBD daerah, sehingga dilakukan pemerataan biaya.

Tak hanya itu dirinya mengaku Perbup tersebut bertujuan untuk percepatan pelaksanaan PTSL sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat.

“Jadi yang gratis adalah pelayanan setelah berkas semua masuk dari BPN dan petugas desa/kelurahan yang ditunjuk,” katanya

Olehnya Muchlis berharap, masyarakat di dua kecamatan yang telah ditunjuk bisa segera mendaftarkan tanahnya pada program PTSL ini karena penertiban administrasi melibatkan orang yang sangat kompeten dalamnya.

“Semoga masyarakat bisa mengerti keuntungan dari PTSL ini, dan bisa menertibakan sesuai dengan Perbup yang telah dibuat,” harap Muchlis.

Sekadar diketahui pada 2018 lalu, BPN Gowa telah menyerahkan sebanyak 8.000 sertifikat PTSL yang tersebar di beberapa desa/kelurahan.


BACA JUGA