Jam Kerja ASN Gowa Dipersingkat Selama Ramadan, Bupati Adnan Minta Pelayanan Tetap Maksimal

Sabtu, 04 Mei 2019 | 16:11 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Memasuki bulan suci Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Gowa dipersingkat. Pemberlakuan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WITA untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00-12.30 WITA.

Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WITA.

Selain itu, surat edaran yang ditandatangani Menteri PAN-RB ini, juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Sementara itu menanggapai hal tersebut, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku walaupun ada pengurangan jam kerja pada bulan Ramadan, ia berharap pelayanan tetap berjalan maksimal.

Oleh itu, orang nomor satu di Gowa mengimbau ASN nya, agar tidak bermalas-malasan saat puasa karena apapun yang dikerjakan akan bernilai ibadah.

“Jam kerja sudah dipersingkat, saya meminta agar pelayanan tetap maksimal. Jadikan ini bagian dari ibadah,” tegas Adnan.

Bupati Adnan juga tak lupa mengucapkan selamat menyambut bulan suci Ramadan 1440 Hijriah. “Semoga Ramadan ini dijadikan sebagai waktu yang baik dalam mengejar amal dan ibadah,” tambahnya.(*)


BACA JUGA