Kakesdam XIV/Hasanuddin, dr. Soni Endro, saat menghadiri kegiatan Bakti Sosial memperingati HUT ke 62 Kodam di lapangan tenis Sultan Hasanuddin, Sabtu (4/5/2019)

Klarifikasi Kakesdam Hasanuddin Terkait Putusnya Hubungan Kerjasama RS Pelamonia dengan BPJS

Minggu, 05 Mei 2019 | 17:39 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Fotografer: Indra Abriyanto - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Terkait kabar berita di salah satu media cetak daerah Sulawesi Selatan yang menyebutkan bahwa dua rumah sakit yakni RSKD Gigi dan Mulut serta RS Pelamonia Kesdam XIV/Hasanuddin terputus hubungan kerjasamanya dengan BPJS.

Kakesdam XIV/Hasanuddin dr. Soni Endro ketika ditemui awak media disela-sela kegiatan Bakti Sosial memperingati HUT ke 62 Kodam di lapangan tenis Sultan Hasanuddin, Sabtu (4/5/2019) menjelaskan bahwa, “Tim Akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) telah melakukan surveinya sejak tanggal 23-27 April 2019 di RS Pelamonia”.

pt-vale-indonesia

“Hasil surveyor tersebut dikirim KARS tanggal 2 Mei 2018, dengan status atau predikat tingkat paripurna dan rating bintang 5 yang berlaku selama 3 tahun yakni sampai 22 April 2022,” ujar Kakesdam.

“Artinya status RS Pelamonia sudah terakreditasi dan bisa melayani pasien BPJS,” terang Kolonel dr. Soni.

Kakesdam pun menyayangkan pernyataan sepihak Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar di media terkait putusnya hubungan kerjasama tersebut karena berakibat pada terganggunya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dikatakan lebih lanjut oleh Kolonel Soni bahwa Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSSI) pun ikut terganggu dan berkirim surat kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan, agar segera membuka akses, karena yang dirugikan adalah masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut Kakesdam membacakan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.

Pasal 41 ayat (1) huruf b, menyebutkan, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dikecualikan persyaratan sertifikat akreditasi sebagaimana dimaksud pasal 7 huruf b angka 6.

Pasal 41 ayat (3) menjelaskan, rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

“Sehingga menjadi jelas dan tegas bahwa sertifikat akreditasi sebagai syarat wajib untuk melakukan kerjasama dengan BPJS baru dapat diberlakukan pada tahun 2021, mengingat Permenkes No 99 tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni 8 Januari 2016,” tegas Kakesdam.

Hasil pantauan awak media bahwa tanggal 2 Mei 2019 di RS Pelamonia sempat terhenti selama 3 jam layanan BPJS, sehingga membuat pasien menjadi cemas dan was-was.

Namun demikian pantauan kemarin (Sabtu, 4/5/2019) di RS Pelamonia sudah berjalan seperti biasa layanan BPJS-nya.

Beberapa pasien BPJS yang dikonfirmasi sudah merasa gembira dengan kembali normalnya kerjasama RS Pelamonia dengan BPJS.(*)


BACA JUGA