Sistem OSS DPM-PTSP Makassar Mudahkan Pengurusan Perizinan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM -– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar bakal menerapkan sistem online single submission (OSS) atau perizinan online terpadu yang diluncurkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Juli 2018 lalu.
Kepala Dinas PM-PTSP Makassar Firman Pagarra mengatakan, sistem OSS ini tujuannya untuk mempermudah pengurusan perizinan para pelaku usaha.
“Sistem ini nantinya bakal memudahkan kegiatan usaha melalui kemudahan pelayanan perizinan usaha maupun investasi. Investor juga bakal diberikan informasi mengenai insentif fiskal yang akan diperoleh,” kata Firman, Jumat (10/5/2019).
Dia menjelaskan, setiap izin usaha yang diurus melalui OSS sudah terhubung langsung dengan PTSP Pusat terpantau Badan Koordinasi Penanaman Modal. Oleh karenanya, setiap permasalahan yang muncul dapat diketahui langsung melalui PTSP Pusat agar dapat dicarikan solusinya.
Proses dalam OSS sendiri terdiri atas lima tahap yang terdiri atas registrasi, aktivasi akun, aplikasi permohonan dan mendapatkan nomor induk berusaha, pengajuan izin usaha, serta izin operasional dan izin komersial.(*)