Kabag Humas Pemkot Makassar, Muhammad Roem yang diwakili Kasubag Pengaduan Bagian Humas Pemkot Makassar, Nuri Triambodo saat memberi sambutan pada kegiatan Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan PPID Pembantu di Hotel Santika, Makassar, Rabu kemarin (26/6/2019)

Humas Makassar Gelar Koordinasi PPID Utama dengan PPID Pembantu

Kamis, 27 Juni 2019 | 09:36 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Dila Bahar - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menggelar Koordinasi Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dengan PPID Pembantu di Hotel Santika, Makassar, Rabu kemarin (26/6/2019).

Kabag Humas Pemkot Makassar, Muhammad Roem yang diwakili Kasubag Pengaduan Bagian Humas Pemkot Makassar, Nuri Triambodo mengatakan Koordinas PPID Utama dengan PPID Pembantu bertujuan mengintensifkan penanganan pengaduan masyarakat.

pt-vale-indonesia

Kegiatan ini diikuti 100 peserta yang berasal dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Makassar yang mengusung tema “Transparansi Informasi untuk Demokratisasi Pemerintahan”.

“Selain itu, kegiatan ini untuk meningkatkan koordinasi antar PPID Utama dengan PPID Pembantu,” ujarnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Sekretariat Kota Makassar, Muhammad Takdir Alim Bachrie dalam sambutannya mewakili Pj Wali Kota Makassar Dr M Iqbal S Suhaeb mengatakan di era digital saat ini pentingnya transparansi informasi agar tercipta demokratisasi pemerintahan.

Ia mengatakan pasca reformasi, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi sudah tidak bisa dibendung. Apalagi sejak adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik membuat hak masyarakat mendapatkan informasi tidak bisa dihalangi.

“Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatur hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Olehnya itu, UU Keterbukaan Informasi Publik dinilai sangat mendukung transparansi informasi di seluruh lembaga pemerintahan agar terciptanya pemerintahan yang demokratis.

“Sebelum ada UU ini, paradigma masyarakat adalah seluruh informasi publik adalah rahasia kecuali yang terbuka kemudian bergeser menjadi seluruh informasi bersifat terbuka kecuali informasi yang dikecualikan,” tegasnya.(*)


BACA JUGA