Seorang sopir yang mencuri sejumlah uang dan barang berharga milik majikannya sendiri, Minggu (21/4/2019) lalu di Dusun Ta'banganga Desa Julukanaya Pallangga

Faktor Ekonomi, Sopir di Gowa Gasak Harta Milik Majikannya

Rabu, 03 Juli 2019 | 16:30 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Muh Fadelahyu alias Adhel (26) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Lantaran pemuda yang berprofesi sebagai sopir ini mencuri sejumlah uang dan barang berharga milik majikannya sendiri, Muh. Arfan Syam (47) Minggu (21/4/2019) lalu di Dusun Ta’banganga Desa Julukanaya Pallangga.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, mengatakan bahwa motif pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi. “Pelaku menggunakan uang hasil curian untuk berfoya-foya. Membeli motor serta barang-barang lainnya,” ujar AKP M Tambunan, Rabu (3/7/2019).

pt-vale-indonesia

Lanjut AKP M Tambunan, kejadian berawal pada bulan April 2019 saat korban menuju bandara mengantar keluarganya. Di saat yang bersamaan pelaku beraksi dengan cara mencungkil jendela, kemudian menguras barang milik korban. 

“Pelaku masuk ke dalam kamar dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan linggis. Kemudian seluruh barang curian dinaikkan ke mobil milik korban lalu menuju Makassar menjual emas dan berangkat menuju Polman,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Polman Sulawesi Barat pada 2 Juli 2019 kemarin. Personil gabungan Polres Gowa dan Polres Pare-Pare langsung menangkap pelaku Adel yang saat itu menggunakan mobil korban.

“Pada pukul 08.00 Wita, Tim Opsnal Gabungan membawa Adel untuk pengembangan pencarian lokasi penjualan barang bukti di wilayah Makassar. Pasca pencarian barang bukti pelaku melakukan perlawanan dan hendak merampas senjata petugas kemudian dilakukan tindakan tegas terukur lalu membawa pelaku ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis,” jelas AKP M Tambunan.

Pelaku yang baru dua minggu bekerja di rumah korban ini menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya. Membeli motor serta barang-barang lainnya. Pelaku juga menyewa hotel untuk menginap dan menyewa rumah kontrakan untuk menyimpan barang bukti.

Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Ayla Warna Orange, 1 unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam (diperoleh dari uang hasil kejahatan), uang tunai Rp10.175.000 (sisa uang pembangunan masjid yang tersisa), 1 buah HP Samsung S10 plus, 1 buah powerbank merek Wellcome, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas putih, 1 buah kalung emas putih, 1 buah kalung emas, 8 buah jam tangan berbagai merek dan 1 buah kamera merek Canon.

Sementara itu, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah dan uang tunai Rp190 juta ( termasuk uang pembangunan masjid). Sedangkan pelaku  dijerat dengan pasal 363 (1) ke -5 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(*)


BACA JUGA