Kemenpan-RB Pastikan Revisi UU KPK untuk Penguatan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah dilakukan oleh tim Panja DPR RI dan perwakilan Pemerintah. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menunjuk Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk membahas UU nomor 30 tahun 2012 ini.
Staf Ahli Menteri PAN-RB bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Jufri Rahman mengatakan tim Kemenpan-RB ditugaskan untuk mengawal arahan Presiden Indonesia Joko Widodo terkait revisi UU KPK.
“Tim Kemenpan-RB ditugaskan Pak Menpan untuk mengawal arahan Presiden agar KPK tidak dilemahkan. Revisi UU KPK ini diupayakan selesai secepatnya,” kata Jufri, usai menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Senin (16/9/2019).
Pada rapat tersebut, Jufri menyebutkan setidaknya ada 287 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Secara keseluruhan, DIM tersebut sudah dibahas namun masih terdapat beberapa DIM yang bersifat substansial dan belum disepakati.
“Seluruh DIM telah selesai dibahas namun khusus untuk Dewan Pengawas disepakati dipending sambil menunggu rapat kerja dengan wakil pemerintah (Menpan RB dan Menhukham),” jelasnya.
Dari aspek pendayagunaan aparatur negara, Jufri menyebutkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian adalah penyebutan KPK sebagai lembaga negara (DIM 16) mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang menyebutkan bahwa KPK merupakan lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen.
“KPK merupakan lembaga di ranah eksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. KPK merupakan lembaga negara state auxiliary agency, atau lembaga negara dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun,” sebutnya.
Sementara terkait Dewan Pengawas, masih akan dibahas dalam rapat kerja tingkat menteri. Sesuai arahan Presiden, pengisian Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden.
Namun demikian, agar tercipta check and balances, transparansi, dan akuntabilitas, maka dalam penyelenggaraan pengangkatan dilakukan melalui mekanisme panitia seleksi.(*)