FOTO: Ketua Ikatan Da'iyah (IKADY) Kabupaten Gowa, Dr. Fatmawati Hilal, M.Ag/Rabu, 18 September 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Batas Usia Pernikahan 19 Tahun Disahkan, IKADY Gowa Sebut Kado Terindah untuk Anak Indonesia

Rabu, 18 September 2019 | 12:27 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi Undang-undang pada rapat Paripurna ke-8 tahun sidang 2019-2020 yang digelar di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin lalu (16/9/2019).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Da’iyah (IKADY) Kabupaten Gowa, Dr. Fatmawati Hilal, M.Ag mengungkapkan bahwa pengesahan tersebut merupakan kado terindah untuk anak-anak Indonesia.

“Dengan disahkannya undang-undang tentang batas usia pernikahan menjadi 19 tahun, bagi saya pribadi sebagai penggiat dan pemerhati masalah perempuan merupakan kado terindah buat anak-anak Indonesia,  khususnya kaum perempuan,” ungkap Fatmawati Hilal, Rabu (18/9/2019).

Menurutnya revisi UU Perkawinan sudah lama diperjuangkan khususnya oleh organisasi-organisasi perempuan di Indonesia.

“Memang sudah lama kami perjuangkan. Beberapa elemen organisasi perempuan termasuk dalam kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) I di Cirebon tahun 2017 lalu telah menyepakati utk memperjuangkan agar batas usia pernikahan dinaikkan menjadi 19 tahun,” lanjutnya.

Menurutnya beberapa alasan yang menjadi pertimbangan untuk merubah batas usia pernikahan menjadi 19 tahun yaitu untuk engurangi dampak pernikahan dini/usia anak.  Usia 16-18 tahun ini masih tergolong usia anak, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, mengurangi angka stunting.

Menyelamatkan anak-anak bangsa khususnya kaum perempuan dari eksploitasi terselubung yang terkadang dilakukan orangtua kandungnya sendiri dan Peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berefek pada peningkatan kualitas keluarga Indonesia.

“Negara harus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang hanya bisa dicapai dengan mengawalinya dari pembentukan keluarga yang harmonisl dan sejahtera,  keluarga yang sakinah,  mawafdah wa rahmah,” jelasnya.

Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini juga mengungkapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi mewujudkan harapan besar dari anak-anak Indonesia.  

“Satu hal yang saya titipkan sekaitan dengan peningkatan batas usia nikah 19 tahun ini, agar mereka atau orangtua yang tidak mematuhi aturan perundang-undangan ini harus diberi sanksi yang tegas,  termasuk sanksi moril,” tegasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA