Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa sosialisasi, di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa, Senin (4/11/2019)

2020, 25.000 Bidang Tanah di Gowa Bakal Dapat Sertifikat Gratis

Senin, 04 November 2019 | 20:02 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa akan kembali membagikan sertifikat tanah gratis kepada 25.000 bidang tanah milik masyarakat Kabupaten Gowa pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu diungkapkan, Kepala BPN Gowa, Awaluddin saat melakukan sosialisasi, di Baruga Tinggimae Rujab Bupati Gowa, Senin (4/11/2019). Awaluddin menyebutkan bahwa 25.000 bidang tersebut tanah tersebut terbagi dalam lima kecamatan yakni Pallangga, Bontonompo, Bontonompo Selatan, Bajeng, dan Bajeng Barat.

pt-vale-indonesia

“Untuk lima kecamatan ini dibagi lagi pada 10 desa yaitu, Desa Parangbanoa Pallangga 1000 bidang, Kelurahan Bontonompo 2.500, Desa Katangka 2000, Desa Bontobiraeng Utara dan Desa Bontobiraeng Selatang masing-masing 3000 bidang, Desa Manjalling 2500, Desa Tubajeng, Desa Lempangan, Desa Bone 3000 bidang, dan Desa Salajo 2000 bidang,” ungkapnya.

Lanjut Awaluddin, syarat mendaftarkan tanah dan mendapatkan sertifikat tersebut harus ada akte jual beli, pembayaran pajak, keterangan waris, sporatif dan syarat tanda pengenal umum lainnya. 

“Semoga yang sudah terdaftar terpenuhi semuanya dan diimbau yang berhak menerima sertifikat harus pemilik tanah terdaftar, kalaupun diwakili harus ada surat kuasa dari pemilik tanah,” jelas Awaluddin.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menghimbau para camat dan desa agar segera mensosialisasikan ke masyarakatnya terkait PTSL tersebut agar bisa hadir langsung nantinya saat melakukan pentuan batas tanah dan bisa tuntas pada tahun 2020, sehingga target yang diberikan nantinya bisa bertambah.

“Jadi para camat yang hadir segera sosialisasikan sampai kebawah karena gratis, namun tetap jika ada kelengkapan administrasi seperti materai, patok tanah, hingga fotokopi ditanggung oleh pemilik tanah,” ungkapnya.

Selain itu, Kr Kio juga menyampaikan para SKPD untuk memperhatikan aset tanah pemda yang terkena PTSL untuk dilaporkan dan akan diprioritaskan oleh BPN berdasarkan arahan dari deputi pencegahan BPK. 

Kr Kio juga mengaku bersyukur dengan program tersebut dan berharap melalui program pusat PTSL, masyarakat Kabupaten Gowa akan terbantu karena selain kepastian hukum yang jelas juga tidak akan mengeluarkan biaya lagi dalam mengurus pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat.

“Tentu kami sebagai pemerintah Kabupaten Gowa sangat bersyukur karena masyarakat ini bisa lebih terjamin, dan semoga kasus sengketa tanah didesa ini bisa diperkecil dengan adanya hak yang sudah pasti dan jelas hukum, jadi dimohon kepada masyarakat agar digunakan sebaik mungkin,” tandasnya.(*)


BACA JUGA