#

Dua Perda Penyertaan Modal Wajo Resmi Direvisi

Selasa, 26 November 2019 | 23:32 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

WAJO, GOSULSEL.COM – Sebanyak dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo tentang penyertaan modal resmi direvisi. Dua Perda tersebut yakni perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar.

Hal ini berdasarkan pembicaraan tingkat II rapat paripurna X masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020 di Gedung DPRD Kabupaten Wajo, Senin (25/11/2019).

pt-vale-indonesia

Dalam paripurna disepakati dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda. Bupati Wajo, Amran Mahmud dalam sambutannya mengatakan, dengan ditetapkannya kedua Peraturan Daerah tersebut diharapkan agar dilaksanakan dengan baik, bukan saja dari Pemerintah tapi semua lapisan masyarakat yang ikut andil yang terlibat dalam memajukan Kabupaten Waja. Dia berharap cita-cita Pemerintah yang amanah sejahtera dapat terwujud.

“Rencana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar, sebagaimana telah diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo tahun 2019-2024, yakni sebesar 25 miliar yang direalisasikan mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 masing-masing sebanyak lima miliar per tahun,” kata Amran.

Dia tidak menepis bahwa penyertaan modal di PT. Bank Sulselbar merupakan penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD).

“Perlu diketahui penyertaan modal Pemkab Wajo ke PT. Bank Sulselbar sampai tahun 2019, dari Rp40 miliyar telah mencapai deviden sebanyak kurang lebih Rp58 miliyar, Ini tentu merupakan hal yang luar biasa bagi Pemkab Wajo,” katanya.

Dia melanjutkan, berdasarkan kondisi ril yang terjadi di lapangan, dari PDAM pelayanan masih dinilai minim karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan oleh fasilitas PDAM.

Amran juga mengharapkan dimasa yang akan datang, dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah beserta DPRD, PDAM yang berbasis masyarakat dapat diintegrasikan, sehingga menjadi suatu jaringan interkoneksi yang mampu memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Wajo.

“Semoga dengan penetapan Perda ini bisa memacu semangat jajaran PDAM, sehingga lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan komitmen itu bagaimana meningkatkan kinerja yang menopang kinerja daerah,” harapnya.

Amran memberi apresiasi kepada jajaran PDAM atas kerja keras yang ditunjukkan selama ini. Dimana berusaha memenuhi kebutuhan air minum bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Wajo.

Persetujuan bersama Rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah antara pemerintah daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo, maka secara konstitusional keseluruhan proses pembahasan Ranperda telah rampung dan tuntas.

“Saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas perhatian yang telah tercurahkan,” kata Amran.

“Juga analisisnya selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berlangsung, terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui studi komparatif, konsultasi dan fasilitasi di luar Daerah Kabupaten Wajo untuk menambah referensi Materi muatan demi kesempurnaan Rancangan peraturan daerah ini sehingga berhasil ditetapkan,” tandasnya.(*)


BACA JUGA