FOTO:Pelaku setubuhi anak kandung sendiri hingga hamil, Taruddin Daeng Tompo/Ist
#

Ayah Hamili Anak Kandung: Andaikan Bisa Saya Mau Nikahi

Kamis, 12 Desember 2019 | 09:05 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

TAKALAR, GOSULSEL.COM – Seorang ayah yang meyetubuhi anak kandung sendiri hingga hamil, TDT (50 tahun) mengungkap bahwa umur kandungan anaknya yang masih dibawah umur merupakan korban, HJ (16 tahun) mengandung janin umur enam bulan.

Sebulan lalu, TDT dan HJ lari meminggalkan kampung halamannya Desa Galesong Kota Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan lantaran takut ketahuan dan dimassa oleh warga. Keduanya dibekuk polisi di tempat persembunyianya di sebuah rumah kost di Kampung Pasui Kelurahan Sapanang Kecamatan Bungoro kabupaten Pangkep, Senin (9/12/2019).

pt-vale-indonesia

Selama sebulan di Pangkep, TDT mengaku belum menikahi anaknya yang mangandung itu.

“Dia hamil, 6 bulan katanya. Belum nikah pak,” kata TDT saat memberikan keterangan pers di Mapolres Takalar, Selasa (10/12/2019).

Saat ini, TDT bulat untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya itu. Kata dia, andaikan saja dibenarkan untuk menikahi anak kandung sendiri, maka dia akan segera menikahi anaknya.

“Andaikan anu (bisa) saya mau nikahi. Mau tanggung jawab,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, dia mengungkap rasa penyesalan atas perbuatannya. Menurut dia perbuatan hubungan gelap itu sangat tidak senonoh. Namun karena sudah terlanjut, maka dia siap untuk dinikahkan.

“Tidak senonoh, tapi saya bilang sudah terlanjur. Menyesal karena anak sudah dihamili,” tegasnya.

Dia menegaskan, akan tetap bertanggung jawab perihal anaknya yang dikandung HJ. “Iya pak, saya akan bertanggung jawab,” tandasnya.(*)


BACA JUGA