Polisi “Sikat” Pedagang Miras Ilegal di Gowa

Selasa, 17 Desember 2019 | 08:00 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Polres Gowa melakukan razia pedagang minuman keras (Miras) tanpa izin atau ilegal jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 (Nataru). Melalui Satua Narkoba Polres Gowa, polisi kembali menyita puluhan botol Miras yang diperjual belikan tanpa izin, Senin (16/12/2019).

Puluhan botol Miras itu disita dari salah satu warung eceran milik seorang ibu rumah tangga inisial DC (41 tahun), warga Desa Julubori, Dusun Paku,Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Puluhan botol Miras itu terdiri dari berbagai merk, diantaranya bir anker dan guinness.

“Razia ini digelar dalam rangka Harkamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru. Kegiatan ini terus kami lakukan, tidak hanya miras tetapi kami juga mengantisipasi peredaran Narkotika,” kata Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud.

Saat polisi meminta izin penjualan Miras, pemilik warung tidak dapat memperlihatkan kepada petugas kepolisian. Olehnya Miras miliknya langsung disita.(*)


BACA JUGA