FOTO: Sekda Gowa, H. Muchlis pada High Level Marketing (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Gowa/Selasa, 16 Desember 2019/Junaid/GOSULSEL.COM

Antisipasi Kenaikan Harga LPG 3 Kg, Adnan Keluarkan Perbup

Rabu, 18 Desember 2019 | 12:06 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Junaid - Gosulsel.com

GOWA, GOSULSEL.COM – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Harga Enceran Tertinggi (HET) pada Gas LPG 3 Kg. 
 
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa H. Muchlis mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah mengantisipasi terjadinya lonjakan harga gas LPG 3 kilogram (Kg) khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru.
 
Selain itu, kata H. Muchlis juga mengatakan bahwa Perbup tersebut juga  untuk memproteksi bahwa persedian Gas LPG 3 Kg betul-betul diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi. 
 
“Kedepan kami berharap ketersediaan Gas LPG 3 Kg yang memang disubsidi untuk masyarakat kurang mampu dapat mereka dapatkan sesuai kebutuhannya. Kedepan kita akan komitmen agar seluruh ASN tidak lagi menggunakan gas bersubsidi ini dan beralih ke Bright Gas,” katanya saat dikonfirmasi usai memimpin High Level Marketing (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Gowa, di Baruga Tinggi Mae, Rujab Bupati Gowa, Selasa kemarin (17/12/2019). 
 
Olehnya itu, ia meminta pihaknya meminta agar seluruh camat dapat mengambil database terkait jumlah maupun lokasi agen maupun pangkalan di wilayahnya masing-masing. Kemudian di awasi apakah HET yang ditawarkan diluar dari aturan yang ditetapkan atau tidak. 
 
“Kita pun berharap agar agen dan pangkalan melakukan transparansi bahwa dirinya adalah agen maupun pangkalan yang resmi. Termasuk dapat mengidentifikasi siapa-siapa yang dapat dan tepat mendapatkan layanan pembelian Gas LPG ini,” harapnya.(*)


BACA JUGA