BPJS Kesehatan Ngopi Bareng Media di Black Canyon Coffee, Rabu (8/1/2020)

Iuran BPJS Kesehatan Naik, 2.766 Peserta di Makassar Turun Kelas

Rabu, 08 Januari 2020 | 19:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak 2.766 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memilih turun kelas. Dari jumlah 21.119 peserta di Kantor Cabang Makassar, tercatat sebanyak 13 persen yang memilih langkah tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal, dr Donni Hendrawan MPH, saat Ngopi Bareng Media di Black Canyon Coffee, Rabu (8/1/2020).

pt-vale-indonesia

“Tapi ada juga yang naik kelas sekitar 15 orang. Walaupun jumlahnya sedikit sekali. Kami juga sedang mengumpulkan data dari KC lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, peserta diberikan kebebasan untuk melakukan perpindahan kelas. “Karena memang penentuan peserta mau turun atau naik kita berikan ke peserta. Itu haknya mereka. Mereka diminta untuk menyesuaikan dengan kemampuannya,” lanjutnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan, terjadi penyesuaian tarif iuran. Kelas I yang sebelumnya dikenaikan iuran Rp80.000/jiwa/bulan, kini menjadi Rp160.000/jiwa/bulan. Kelas II yang sebelumnya Rp51.000/jiwa/bulan, kini menjadi Rp110.000/jiwa/bulan, dan Kelas III yang sebelumnya Rp25.500/jiwa/bulan, kini menjadi Rp42.000/jiwa/bulan.

“Ketentuan lama Rp23 ribu per jiwa perbulan, ketentuan baru Rp42 ribu perjiwa perbulan. Mulai berlaku 1 Agustus 2019,” jelasnya.

Sejak Agustus hingga Desember 2019, dampak biaya kenaikan tarif iuran BPJS ditanggung oleh APBN dan pemerintah pusat bagi penerima bantuan iuran pusat maupun daerah. Pemerintah pusat memberikan bantuan pembayaran iuran sebesar Rp19.000/jiwa/bulan.

“Sejak 1 Januari, khususnya untuk penerima bantuan iuran yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, selanjutnya menjadi kewajiban penuh dari daerah,” paparnya.

Tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian setiap 2 tahun sekali. Melalui penyesuaian tarif ini, diharapkan program JKN bisa lebih berkesinambungan.

“Besaran iuran disesuaikan tiap 2 tahun sekali. Itu ada dalam Perpres 13 dan 11. Karena memang iuran kesehatan tarifnya mengikuti kondisi pasar juga. Ini disesuaikan juga dengan daya untuk meningkatkan layanan,” pungkasnya.(*)


BACA JUGA