#Maros
KPU Maros Serahkan Akun Silon Kepada Balon Perseorangan
MAROS, GOSULSEL.COM — Sejak diumumkannya pendaftaran jalur perseorangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, beberapa tokoh yang rencananya akan maju pada jalur ini telah datang untuk mencari informasi terkait syarat dukungan.
Hal itu disampaikan oleh salah satu komisioner KPU Maros, divisi teknis penyelenggaraan, Mujaddid.
“Sejak kita umumkan 3 Desember lalu, sudah ada beberapa orang yang datang, baik secara person maupun mewakili bakal calonnya, mereka datang untuk mempertanyakan terkait tahapan jalur perseorangan, jumlah syarat dukungan serta regulasi-regulasi yang harus dilaksanakan,” ujar Mujaddid di kantor KPU Maros.
Ia melanjutkan, jika untuk jalur perseorangan di Maros maka dibutuhkan jumlah dukungan sebanyak 24.505 yang dibuktikan dengan surat dukungan dan melampirkan fotokopi KTP.
“Kalau yang datang secara resmi membawa mandat dari bakal calon sampai saat ini baru 1 orang, yakni LO dari Bapak Muhammad Nur, yang datang siang tadi, jadi kami telah memberikan akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan menjelaskan bagaimana penggunaannya, aplikasi SILON ini wajib digunakan oleh setiap bakal calon yang maju di jalur perseorangan untuk menginput setiap dukungan dari masyarakat,” lanjutnya.
Terakhir, Jaddid mengimbau kepada semua bakal calon yang akan maju pada jalur perseorangan agar berkonsultasi ke Kantor KPU Maros.
“Kami di KPU membuka help desk pencalonan bakal calon bupati, sebagai wadah bagi para bakal calon untuk berkonsultasi mengenai tata cara, syarat dan regulasi-regulasi untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati-wakil bupati Kabupaten Maros. Khususnya bagi jalur perseorangan mengingat tahapannya akan dibuka kurang lebih sebulan lagi, yakni pada tanggal 19-23 Februari 2020,” pungkasnya.(*)