Pembagian nomor urut tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Maros 2020.
#

Sah, Ini Dia Nomor Urut 3 Paslon di Pilkada Maros

Kamis, 24 September 2020 | 16:00 Wita - Editor: Dilla Bahar -

MAROS, GOSULSEL.COM – Tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Maros 2020 telah mendapatkan nomor urut peserta hasil dari pengundian dan penetapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kamis (24/9/2020). Dalam rapat pleno terbuka KPUD Kabupaten Maros di Gedung Serbaguna Pemkab Maros.

Pasangan HA Tajerimin Nur-H Havid S Fasha mendapatkan nomor urut satu, pasangan yang mendapatkan total 15 kursi ini diusung Partai Golkar, PKB, Demokrat dan Gerindra.

pt-vale-indonesia

Selanjutnya, pasangan HS Chaidir Syam-Hj. Suhartina Bohari mendapatkan nomor urut dua. Pasangan ini diusung PAN, PPP, PBB dan Hanura dengan total 13 kursi.

Kemudian, pasangan HA Harmil Mattotorang-HA Ilham Nadjamuddin mendapatkan nomor urut tiga. Keduanya diusung Partai Nasdem dan PKS dengan total 7 kursi.

Ketua KPUD Kabupaten Maros Syamsu Rizal mengatakan, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon sudah sesuai dengan Peraturan KPU.

“Sesuai dengan PKPU 2020 tentang tahapan program dan jadwal Pilkada KPUD Kabupaten Maros, kita semua bisa hadir pada acara rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros 2020,” ucapnya.

pengumuman-no-urut-paslon-pilkada-maros

Rizal pun pada kesempatan itu turut menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) penetapan paslon dan SK penetapan nomor urut paslon.

Setelah pengundian berlangsung, para paslon Pilkada Kabupaten Maros 2020 membacakan dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi pemilu damai dan pakta integritas.

Selanjutnya, Pilkada Kabupaten Maros memasuki masa kampanye yang dimulai 26 September sampai dengan 6 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, Komisioner KPUD Maros Divisi Teknis Mujaddid menyampaikan, untuk tahap kampanye sendiri pihaknya mendorong setiap paslon agar dilakukan lewat daring atau media sosial.

“Masih tunggu aturan PKPU tentang kampanye, cuman kita dorog semua paslon agar kampanye dilakukan melalui daring. Hal ini demi menekan penyebaran pandemi corona virus disease (covid) 19,” katanya.(*)


BACA JUGA