Akankah Zakat menjadi Instrumen Kebijakan Fiskal?
Oleh: Zulkarnain Matandra, S.M
Mahasiswa Pascasarjana Prodi Ekonomi Syariah UIN Alauddin Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Salah satu persoalan terpendam dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme antara zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Hal ini telah mengundang perbedaan, bahkan sampai perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang masa peradaban Islam. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Olehnya itu, butuh kajian kritis secara mendalam untuk mengintegrasikan kedua kewajiban itu, sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan negaranya dapat terealisasi bersama-sama. Tulisan ini mencoba mendiskusikan kedudukan zakat jika diadopsi sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal.
Sekilas tentang kebijakan fiskal
Fiskal digunakan untuk menjelaskan bentuk pendapatan negara yang dikumpulkan berasal dari masyarakat dan oleh pemerintahan dianggap sebagai pendapatan lalu digunakan sebagai pengeluaran dengan program-program untuk menghasilkan pencapaian terhadap pendapatan nasional, produksi dan perekonomian serta digunakan sebagai perangkat keseimbangan dalam perekonomian.
Sedangkan kebijakan fiskal atau sering disebut sebagai “politik fiskal” (fiscal policy) bisa diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam bidang anggaran belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini diungkapkan oleh soediyono dalam bukunya yang berjudul “Ekonomi Makro, Pengantar Analisis Pendapatan Nasional”. Kebijakan fiskal menjadi salah satu faktor yang membentuk arah ekonomi negara dengan 3 tujuan utama, yaitu untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, mencapai tingkat pekerjaan yang tinggi, dan menstabilkan ekonomi dengan mengurangi dampak fluktuasi dalam perekonomian.
Diantara komponen atau instrumen kebijakan fiskal yang memiliki pengaruh signifikan adalah pajak. Pajak yang merupakan pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan, dan lain sebagainya.
Mengenal Zakat
Sama halnya dengan pajak, zakat juga merupakan pendapatan dari hasil penghimpunan yang berasal dari orang mampu (muzakki) berdasarkan syariat dan akan kembali disalurkan kepada golongan yang membutuhkan (mustahik). Kalau pajak orientasinya bersifat kompleks, selain manusia juga diperuntukkan untuk infrastruktur. Berbeda dengan zakat yang orientasinya dibatasi terhadap 8 golongan. Golongan tersebut disebutkan dalam surah At-Taubat ayat 60, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya (budak), orang yang berutang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir.
Seorang Muslim mempunyai pilihan dalam mencapai kepuasannya (utility fuction). Jika ia sudah mendapatkan kepuasaan dengan berderma kepada peminta-minta, berbagi dengan korban bencana alam, memberi santunan anak yatim, atau bentuk charity lainnya, maka kurva kepuasannya menunjukkan pencapaian titik maksimum dengan selalu berbagi atau berinfak secara pribadi atau melalui komunitas.
Namun, zakat tidak sebatas infaq, sedekah, dan wakaf. Zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh manusia yang beragama Islam dengan syarat terpenuhinya nisab dan haul. Sebagaimana dalam rukun Islam bahwa zakat berada pada posisi ke-3 setelah mendirikan Shalat, hal ini menandakan bahwa ada penekanan bagi kaum muslimin untuk mengeluarkan zakat. Sampai khalifah Abu Bakar Ash-Siddiq memerangi meraka yang tidak membayar zakat di zaman kepemimpinannya. Nisab atau jumlah batasan kepemilikan harta seorang muslim secara bersih berjumlah/setara 85 gram emas dan memiliki haul (jangka waktu) 1 tahun. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gr), nisab zakat perak 200 dirham (595 gr), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gr emas), dan sebagainya. Jika hartanya sudah mencapai nisab dan haul maka wajib mengeluarkan zakat.
Zakat dan Korelasi Pengelolaannya oleh Negara
Jumlah penuduk Indonesia berkisar 257.912.349 jiwa dengan penduduk yang didominasi oleh umat muslim dengan jumlah 85% dari jumlah keseluruhan (data BPS). Dari data tersebut, dapat ditarik hipotesis bahwa jumlah kemiskinan pun didominasi oleh umat muslim. Pada tahun 2018, tingkat kemiskinan di Indonesia tercatat sebanyak 26,58 juta (pendapatan dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan).
Ada beberapa alasan mengapa negara perlu campur tangan dalam pengelolaan zakat. Pertama, zakat bukanlah bentuk charity biasa atau bentuk kedermawanan sebagaimana infak, wakaf, dan hibah. Zakat hukumnya wajib (imperatif) sementara charity atau donasi hukumnya mandub (sunnah). Pemungutan zakat dapat dipaksakan berdasarkan firman Allah dalam surat al-Taubat (9) ayat 103. Satu-satunya lembaga yang mempunyai otoritas untuk melakukan pemaksaan seperti itu dalam sistem demokrasi adalah negara lewat perangkat pemerintahan, seperti halnya pengumpulan pajak. Apabila hal ini disepakati, maka zakat akan menjadi salah satu sumber penerimaan negara.
Kedua, Potensi dana zakat yang mestinya terkumpulkan ternyata tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan, menurut penelitian IPB dan BAZNAS bahwa potensi zakat mampu mencapai Rp 217 Triliun (Indonesia Zakat dan Development Report 2012), (IMZ 2013). Sedangkan yang terhimpun sampai saat ini baru sekitar Rp 6,2 Triliun atau 2% dari potensi yang ada. Dan lagi-lagi, potensi ini akan tercapai jika pemerintah ikut berperan di dalamnya.
Ketiga, zakat mempunyai potensi untuk turut membantu pencapaian sasaran pembangunan nasional. Dana zakat yang sangat besar sebenarnya sangat berpotensi untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat jika disalurkan secara terprogram dalam rencana pembangunan nasional.
Kempat, memberikan kontrol kepada pengelola negara. Salah satu penyakit yang masih menggerogoti keuangan Indonesia dan negara-negara Muslim lainnya adalah korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Padahal, sebagian besar pengelola negara ini mengaku beragama Islam. Penyalahgunaan ini antara lain disebabkan oleh lemahnya iman menghadapi godaan untuk korupsi. Masuknya dana zakat ke dalam perbendaharaan negara diharapkan akan menyadarkan mereka bahwa di antara uang yang dikorupsi itu terdapat dana zakat yang tidak sepantasnya dikorupsi juga.
Banyak lagi alasan mengapa zakat perlu berintegrasi ke dalam sistem fiskal negara. Meskipun demikian, ada beberapa pertanyaan atau bahkan keberatan terhadap asumsi ini. Hal ini antara lain dikarenakan sudah terlalu lamanya zakat terpisah dari sistem negara dan menjadi urusan masing-masing pribadi Muslim. Suatau keniscayaan zakat sebagai instrumen kebijakan fiskal akan terwujud jika pemerintah betul-betul menyadari hakikat dan orientasi kewajiban zakat ini.
Mungkin negara ini perlu bercermin dengan sejarah bahwa Islam datang memberikan solusi dalam mengentaskan kemiskinan dengan zakat. Zakat diera Rasulullah merupakan salah satu instrument kebijakan fiskal dengan tujuan umat Islam mendapatkan kehidupan yang sejahterah. Olehnya itu, jika zakat dihubungkan dengan tingkat kemiskinan di Indonesia, maka dana zakat sangat mampu mengobati kondisi ekonomi umat Islam dengan catatan, dana zakat haruslah terhimpun secara merata.
Suatu negeri akan dikatakan sejahterah bila masyarakat yang mendiaminya merasakan kesejahteraan dan kedamaian, sebagaimana diera kepemimpinan Umar bin Abdul Azis dengan menerapkan zakat sebagai instrument kebijakan fiskal. Indonesia sangat berpotensi mengimplikasikan zakat sebagai pendapatan yang akan disalurkan kepada mereka yang terpuruk dengan kemiskinan, apatah lagi Indonesia didiami oleh kebanyakan umat Islam.(*)