KPU Kabupaten Maros melakukan sosialisasi di MA DDI Alliritengae Kecamatan Turikale, Rabu (22/1/2020)
#

KPU Maros Sosialisasi Pemilih Pemula di Pesantren

Rabu, 22 Januari 2020 | 19:41 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Muhammad Yusuf - GoSulsel.com

MAROS, GOSULSEL.COM — Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros gencar melakukan sosialisasi, seperti yang dilakukan di MA DDI Alliritengae Kecamatan Turikale.

Puluhan siswa yang memadati aula merupakan siswa kelas XII yang telah memasuki usia 17 atau kategori pemilih pemula.

pt-vale-indonesia

“Sosialisasi ini kita lakukan untuk menyisir pemilih pemula di sekolah, rencananya Januari ini kita masuk ke pesantren dulu. Sudah ada 5 pesantren yang kita jadwalkan, yakni DDI Alliritengae, MA Darussalam Barandasi, Ponpes Hj Haniah, Pesantren Nahdatul Ulum Soreang dan Ponpes MA DDI Cambalagi,” ujar komisioner KPU, Umar yang ditemui disela-sela acara, Rabu (22/1/2020).

Adapun sosialisasi yang dilakukan ini menurut Umar lebih kepada penyampaian jadwal tahapan Pilkada juga beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya bagi para pemilih pemula.

“Untuk sosialisasi ini kita fokuskan ke dokumen persyaratan yang dibutuhkan oleh pemilih pemula untuk dimasukan ke DPT nantinya, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan oleh dinas kependudukan sebagai pengganti KTP sementara. Untuk proses dan tata cara pemilihan nanti akan kita sampaikan pada sosialisasi berikutnya,” tegasnya.

Selain sosialisasi, saat ini KPU Maros juga masih melakukan proses perekrutan PPK, tahapan pendaftaran akan berakhir pada 24 Januari 2020, pukul 16.00 Wita.

Komisioner KPU lainnya yang ikut pada sosialisasi ini, Syaharuddin, menambahkan jika selain sosialisasi pemilih pemula, KPU juga ikut mensosialisasikan persyaratan untuk menjadi penyelenggara di Pilkada nanti.

“Kita juga menyebar luaskan informasi penyelenggara ad hoc, baik itu di tingkat TPS sebagai KPPS maupun di tingkat desa, sebagai PPS,” singkatnya.(*)


BACA JUGA