FOTO: Pejabat Wali Kota Makassar, Iqbal S Suhaeb/Kamis, 19 September 2019/Dila Bahar/GOSULSEL.COM

Camat Rappocini Terlibat Dugaan Korupsi Dana Sosialisasi SKPD, Ini Kata Pj Wali Kota Makassar

Jumat, 21 Februari 2020 | 22:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama -

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menanggapi persoalan dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen dana kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang melibatkan Camat Rappocini, Hamra Haiya. Ia menyebut bahwa persoalan tersebut bakal diberikan pendampingan hukum.

Menurut Iqbal, pihaknya pun siap mendampingi. Akan tetapi, pendampingan tersebut hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

“Kami akan beri pendampingan, kecuali kalau ada sifatnya OTT atau sudah keputusan tetap, baru tidak bisa lagi,” kata Iqbal saat ditemui di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jumat (21/2/2020).

Lanjut, kata dia, selama persoalan ini jalan, pihaknya bakal terus mendampingi hingga tuntas. Ia pun bakal menyerahkan masalah ini kepada pihak terkait agar diusut.

“Selama berproses dan kami masih bisa pendampingan, kan ada Kepala Bagian (Kabag) Hukum. Itu bagian dari kewajiban kita,” lanjutnya.

Ketika ditanya lebih lanjut soal ini, ia hanya mengatakan bahwa setiap masalah yang melibatkan pihak Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot bakal dibantu untuk menyelesaikannya. Selama mereka yang terlibat belum terbukti melakukan hal tersebut.

“Saya tidak bicara kasus apanya, tapi setiap aparat Pemkot yang bermasalah dengan hukum dan itu belum terbukti, kita akan bantu,” tandasnya.

Informasi terbaru diketahui bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Mabes Polri telah menahan Camat Rappocini tersebut. Penahanannya itu terkait kasus dugaan korupsi pemotongan fee 30 persen pada kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD di Kecamatan se-Kota Makassar.

Penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 19 Februari lalu.

Kasus ini ialah pengembangan dari pengusutan kasus sebelumnya yang sedang dijalani mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Erwin Haiyya.

Mencuat di tahun 2018, kasus dugaan fee 30 persen yang diduga melibatkan sebanyak 15 camat se-Kota Makassar. Dana sebanyak Rp70.049.999.000 telah dikorupsi. Moh Ramdhan Pomanto yang menjabat Wali Kota Makassar kala itu menonaktifkan mereka demi memudahkan penyelidikan kasus yang ditangani Bareskrim Polri.(*)

Reporter: Agung Eka


BACA JUGA