FOTO: Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan memimpin Upacara rutin di Halaman Kantor Bupati Gowa/Senin, 2 Maret 2020/Ist

Kenapa SSA Diterapkan di Sungguminasa Gowa?

Senin, 02 Maret 2020 | 15:50 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA. GOSULSEL.COM Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menegaskan bahwa penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di sejumlah ruas jalan Kota Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selaatan bertujuan untuk memudahkan masyarakat  secara umum. Dimana dengan diterapkannya SSA bisa mengurai kemacetan parah jika Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah diresmikan.

Hal ini diungkapkan Adnan Purichta saat dimintai tanggapannya mengenai adanya keluhan sejumlah warga di Gedung DPRD Gowa. Mereka mengeluhkan penerapan SSA dengan alasan memperpanjang sebagian rute, khususnya jika ingin berkunjung ke Masjid maupun ke Puskesmas.

pt-vale-indonesia

“Karena mengurai kemacetan itu tidak bisa kita lakukan hanya melihat secara kasat mata di depan kita saja. Kita tidak hanya mengurai kemacetan yang ada di depan kita, tetapi juga harus memperbaiki sekelilingnya,” kata Adnan, Senin (2/3/2020).

Kedepan kata Adnan, wilayah Sungguminasa, khususnya Jalan Masjid Raya akan semakin ramai dengan hadirnya usaha-usaha rumah makan maupun tempat nongkrong dengan lahan parkir yang minim, sehingga dibutuhkan manajemen rekayasa lalu lintas SSA.

Selain itu, dalam waktu dekat ini, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syekh Yusuf Discovery yang dapat menampung ribuan pengunjung ini akan diresmikan.

“Kalau tidak diatur dari sekarang, pasti akan macet. Makanya kita harus atur dari sekarang, bayangkan kalau seperdua dari 4.000 saja yang bawa kendaraan roda dua dan roda empat, maka ada sekitar dua ribu kendaraan yang akan datang, kalau parkir di dua sisi baru kemudian dua jalur dimana orang bisa lewat di depan kantor bupati ini,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pemberlakuan sistem satu arah ini, Bupati Adnan meminta agar tidak diberlakukan secara full tetapi berlaku mulai pukul 06.00 WITA pagi hingga pukul 18.00 WITA.

Sedangkan untuk malam hari, kembali diberlakuan sistem dua arah. Untuk Sabtu dan Minggu kembali diberlakukan sistem dua arah.

“Hari Sabtu dan Minggu tidak perlu dilakukan pemberlakuan satu arah, tetap saja pada dua arah. Hanya untuk hari Senin sampai hari Jumat saja berlakukan sistem satu arah dari jam 6 pagi hingga jam 6 sore,” tambahnya.(*)

Reporter: Sandi Darmawan


BACA JUGA