FOTO: Petugas BPJS memperlihatkan kartu BPJS Kesehatan.

MA Tolak Kenaikan Iuran BPJS, Komunitas Pasien Cuci Dara Minta Pemerintah Segera Eksekusi

Selasa, 10 Maret 2020 | 06:40 Wita - Editor: Muhammad Fardi -

GOWA . GOSULSEL.COM – Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengapresiasi keputusan Mahkama Agung (MA) perihal pembatalan Perpres nomor  75 Tahun 2019 tentang kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku efektif sejak Januari 2020  yang lalu.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir meminta pemerintah langsung mengeksekusi putusan MA dan mengembalikan premi BPJS ke harga awal.

pt-vale-indonesia

“Saya rasa rakyat kecil yang kemarin menjerit karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen akan senang menyambut keputusan MA ini. Dan KPCDI berharap pemerintah segera menjalankan keputusan ini, agar dapat  meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya,” ujar Tony Samosir, Senin (9/33/2020).

Tony berharap pemerintah, ataupun BPJS Kesehatan tidak lagi membuat keputusan dan kebijakan yang sifatnya mengakali atau mengelabui dari keputusan MA.

“Jalankan keputusan MA dengan sebaik-baiknya. Toh ini yang menang rakyat Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, KPCDI yang merupakan organisasi berbentuk perkumpulan dan anggotanya kebanyakan penyintas gagal ginjal (Pasien Cuci Darah) ini, akan terus mengawal keputusan MA ini.

“KPCDI juga  akan terus berjuang demi kepentingan pasien. Setiap kebijakan publik yang merugikan pasien dan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita berdirinya negara ini, akan tetap kami lawan,” tambahnya

Seperti di ketahui,  Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melayangkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No.82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPJS yang mencapai 100 persen ke Mahkamah Agung (MA) melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 yang lalu.

Mereka beralasan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada 24 Oktober ini bertentangan dengan UUD Tahun 1945; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN); UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS); dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sebelumnnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Kasus bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran itu. Mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan. Gayung bersambut. MA mengabulkan permohonan itu.

Berikut pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Reporter: Sandi Darmawan


BACA JUGA