Siap Menggugat, Eks Sekdes Bontokassi Konsultasi ke Pengacara
GOWA, GOSULSEL.COM– Perombakan Sekretaris Desa (Sekdes) Bontokassi, Kecamatan Parangloe, Gowa bakal berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Eks Sekdes Bontokassi, Arif Lawa yang dicopot oleh Kepala Desa sudah melakukan konsultasi dengan pihak pengacara.
“Iya, saya sudah bertemu pengacara. Saya konsultasi terhadap langkah gugatan ke PTUN,” ujar Arif kepada Go Cakrawala, Selasa, (10/3/2020).
Arif menegaskan, rencana menggugat ke PTUN sebagai bentuk ketidakpuasan atas keputusan Kades Bontokassi, Haeruddin. Ia menganggap, pencopotan dirinya sebagai Sekretaris Desa tidak melalui proses mekanisme alias cacat administrasi.
“Saya langsung diganti begitu saja. Tanpa jelas apa alasan dan pelanggarannya. Juga tidak ada surat peringatan (SP),” bebernya.
Jika jadi menggugat ke PTUN, Arif direncanakan didampingi oleh dua pengacara sekaligus, yaitu Husniar Darsis, SH,MH dan Burhan Kamma Maruasa, SH.MH.
Husniar yang dikonfirmasi membenarkan telah melakukan pertemuan dengan Arif Lawa. Hanya saja pertemuan tersebut masih sebatas konsultasi.
“Betul kemarin kami bertemu. Dia (Arif Lawa,red) sebatas konsultasi hukum,” kata Husniar.
Husniar pun mengisyaratkan siap menjadi kuasa hukum Arif Lawa nanti di PTUN. Ia mengaku, sementara mempelajari aspek hukum dari proses keputusan Kades Bontokassi mencopot Arif Lawa sebagai Sekdes.
“Sementara dipelajari. Apakah keputusan Kades itu disetujui BPD serta koordinasi dengan Camat. Termasuk putusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri terkait proses mekanisme penggantian perangkat desa,” pungkasnya.
Kades Bontokassi, Haeruddin masih enggan berkomentar terkait masalah penggantian Sekdes. “Melayatka dulu. Ada wargaku meninggal,” kelitnya singkat. (*)