#Bulukumba
Polisi Ciduk 400 Liter Tuak di Bulukumba
BULUKUMBA, GOSULSEL.COM – Personil Polsek Kindang, Kabupaten Bulukumba ciduk kurang lebih 400 Liter minuman keras lokal jenis tuak di batas Desa Tamaonang dan Desa Orogading, Sabtu (28/3/2020).
Tuak jenis ballo ini diciduk dari mobil pick up merk Grand Max. Bermula saat pengendara dengan laju yang cukup tinggi melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Rombongan Babinsa dan Babinkamtibmas serta masyarakat Tamaona yang sementara melakukan sosialisasi pencegahan wabah Covid-19 merasa risih lantaran suara kendaraan mobil tersebut yang bising karena knalpot racing.
Babinkamtibmas Desa Orogading, Akhmad Ganja langsung melakukan tindakan menhentikan mobil type Grand Max dengan plat DD 8487 HE itu.
Ahmad Ganja mencurigai muatan mobil pick tersebut yang sedang di bungkus dengan tenda warna hitam. Lantaran kecurigaannya itu membuat dirinya meminta untuk membuka tenda tersebut.
“Saya Curigai muatannya yang dibungkus dengan tenda hitam itu makanya saya minta untuk dia buka,” Kata Ahmad Ganja.
Di bawah tenda, terdapat tumpukan jergen sebanyak 5 buah dan galon sebanyak 2 buah serta karung sebanyak 2 karun yang masing-masing berisikan minuman keras berjenis Ballo.
“Demi mencegah pendistribusian minuman haram tersebut, saya meminta kepada si pemilik ballo untuk dia tumpahkan yang banyaknya sekitar 400 liter dan disaksikan oleh masyarakat Desa Tamaona yang hadir di lokasi, sekitar jam 10 pagi tadi,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Kindang Muhammad Ali membenarkan bahwa anggotanya menahan 1 unit mobil Pick Up warna hitam atas nama Dg. Nompo yang beralamat di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari dan membawa minuman haram jenis Ballo
“Dia sementara ditahan. Yang bersangkutan mengangkut minuman keras jenis ballo dengan jumlah banyak,” singkat Muhammad Ali.
Reporter: Khaerul Fadli