Balaikota Makassar.

AUHM Desak Pemkot Makassar Perpanjang Masa Penutupan Tempat Hiburan

Rabu, 01 April 2020 | 20:09 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Asosiasi Tempat Hiburan Makassar (AUHM) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar memperpanjang masa penutupan tempat hiburan. Hal tersebut dikatakan oleh Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru dalam rilisnya, Rabu (1/4/2020).

Ia mengatakan, bahwa Makassar yang saat ini berstatus tanggap darurat pandemi Corona atau Covid-19 memutuskan pihaknya untuk memperpanjang masa penutupan tempat hiburan. Olehnya, Pemkot Makassar mesti melakukan hal ini.

pt-vale-indonesia

Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar sebelumnya dengan nomor 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease, penutupan hanya berlaku sampai pada tanggal 5 April 2020. Pihaknya ingin Pemkot merevisi surat edaran tersebut.

“Menjadi hingga tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” katanya.

Bukan hanya itu, ia mengatakan, perlu adanya penutupan tempat hiburan pada bulan puasa nanti. Permintaan masa penutupan juga dilakukan sementara terhadap kegiatan operasional Industri Pariwisata.

“Sekaligus dengan penutupan usaha-usaha hiburan terkait Bulan Suci Ramadan 1441 Hijiriah,” lanjutnya. 

Selain kedua poin tersebut, adapun tiga hal yang menjadi imbauan dari pihak AUHM, diantaranya: 

1. Mengimbau kepada seluruh pelaku usaha atau pengusaha agar menyelesaikan perhitungan gaji pekerja atau karyawannya sebelum memasuki bulan suci Ramadan, yaitu minimal 3 hari sebelum penetapan awal Ramadhan 1441 H.

2. Mengharapkan kerjasama semua pelaku usaha atau pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja atau karyawannya yang akan melakukan mudik dalam rangka bulan suci Ramadhan 1441 H.

3. Terkait kebijakan Pemkot Makassar terhadap kepentingan para pengusaha dan karyawan, akan dibicarakan kemudian dalam waktu dekat, baik itu terkait dispensasi pajak maupun hal lain yang telah menjadi komitmen Pemkot Makassar.(*)


BACA JUGA