Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bulukumba
#

Patuhi Putusan Menkumham, Lapas Bulukumba Bebaskan 23 Orang Narapidana

Rabu, 01 April 2020 | 19:05 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Khaerul Fadli - Gosulsel.com

BULUKUMBA, GOSULSEL.COM — Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Bulukumba, Saripuddin Nakku didampingi para pejabat eselon 4 dan 5 staf Binadik serta pembimbing kemasyarakatan Pos Bapas melakukan Sosialisasi kepada warga binaan pemasyarakatan di aula Lapas Bulukumba.

Terkait keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

pt-vale-indonesia

Keputusan Menteri ini merupakan pencegahan dan penyelamatan narapidana dan anak dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba dari penyebaran Covid-19.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan menteri tersebut, hari ini Rabu (1/4/2020), Kalapas Kelas IIA Bulukumba membebaskan narapidana sebanyak 23 orang yang telah memenuhi persyaratan yakni, terdiri dari 20 orang narapidana laki-laki dan 3 orang narapidana perempuan untuk mengadakan asimilasi.

Pada kesempatan yang sama, Kalapas menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan tanpa memungut biaya sama sekali (gratis). Dan jika ada oknum melakukan pungutan (pungli) dengan program ini, maka kami (Kalapas) tidak segan-segan menindak oknum/petugas tersebut dengan cara memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Saripuddin.(*)


BACA JUGA