Toko “Ogah” Batasi Jam Operasional, Disdag Makassar Beri Ancaman
MAKASSAR, GOSUSEL.COM – Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar mengeluarkan ultimatum kepada para pelaku usaha. Apabila mereka tidak membatasi jam operasional tokonya selama pandemi Corona, maka pihaknya mengancam bakal mencabut izin usahanya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Disdag Makassar, Andi Muhammad Yasir, Rabu (08/04/2020). Ia mengatakan, selama pandemi Corona, telah ada instruksi untuk pembatasan jam operasional toko. Apabila mereka enggan mematuhi, ini artinya sejumlah warung kopi, rumah makan hingga restoran masih enggan bekerjasama dengan Pemkot dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Jika tidak, Pemkot Makassar akan berikan sanksi tegas bisa saja sampai pencabutan ijin,” katanya.
Selain itu, Yasir juga menambahkan, jika rupanya masih banyak warkop, rumah makan maupun resto yang terlihat membuka layanan makan ditempat. Padahal, Pemkot Makassar sendiri telah mengeluarkan surat edaran agar para pelaku usaha hanya melakukan layanan kepada konsumen dengan cara take away dan delivery.
Untuk itu, pihaknya mengeluarkan surat himbauan kedua bagi sejumlah pelaku usaha. Tujuannya agar mereka segera melakukan imbauan tersebut demi kebaikan bersama dalam mencegah penyebaran Corona di Makassar.
“Kami keluarkan surat himbauan lagi kedua untuk restoran, rumah makan, kios, warkop dan sejenisnya agar mereka bisa buka sampai malam, tetapi mereka memberikan pelayanan delivery dan take away,” ucapnya
Ia pun berharap, para pelaku usaha dapat bersinergi dengan Pemkot dalam memutus rantai penyebaran virus Corona. Pasalnya, virus ini telah menyebar luas. (*)